Hal itu disampaikan Hilmar Farid yang datang ke lokasi bekas Benteng Kartasura yang dijebol di Krapyak Kulon, Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/4).
Hilmar menyampaikan, langkah pertama yakni penetapan cagar budaya situs ini oleh Bupati Sukoharjo. Saat ini sudah dalam tahap akhir pengkajian oleh tim ahli cagar budaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo.
"Saat ini (bekas Benteng Keraton Kartasura) merupakan objek diduga cagar budaya (ODBC) sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. OBCD sudah diperlakukan sebagai cagar budaya," kata Hilmar.
Kata dia, kajian mengenai situs ini sudah selesai, sehingga bupati bisa segera melakukan penetapan. Setelah Idul Fitri ini pihaknya akan duduk bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan jajaran untuk penetapan bekas Benteng Keraton Kartasura ini sebagai cagar budaya.
"Penetapan akan dilakukan oleh pemerintah, klir ya. Bahwa nanti akan ada rencana pemugaran tentu akan kita bicarakan detailnya," katanya.
Kemudian, dalam koordinasi itu, seluruh stakeholder mulai Kepala Desa, Camat, Bupati, TACB, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BPCB menyatukan visi dan misi kedepan. Karena, bukan hanya sampai di penetapan saja, harus disertai rencana kedepan bakal seperti apa.
"Ya semua stakeholder duduk bersama, satukan persepsi. Mau kemana sih sebenarnya kedepannya. Jangan sampai, masing-masing pihak punya keinginan sendiri-sendiri," katanya.
Selanjutnya, terkait benteng yang dijebol, Hilmar menyebut benteng itu adalah salah satu bagian terpisah dari situs yang lebih besar. BPCB Jateng, kata Hilmar sudah melakukan inventarisasi kerusakan.
"Ya ada kerusakan, sudah di inventarisasi BPCB, bersyukur juga belum terlalu jauh rusaknya. Saya cek ke Kepala Balai, nanti akan dipelajari terkait restorasinya bagaimana, batanya mungkin nanti bisa dikembalikan atau bagaimana," ungkap Hilmar.
Lalu, terkait perawatan Cagar Budaya, merujuk undang-undang No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, tanggungjawab perawatan ada pada pemilik lahan tempat dimana cagar budaya itu berada. Bahkan, ada pasal yang mengatur bahwa jika pemilik menelantarkan bisa diambil oleh negara.
"Di pasal 75 disebutkan, seandainya yang memiliki lahan tidak merawat, bisa diambil negara," katanya.
Hilmar menambahkan, penting juga memberikan edukasi kepada masyarakat dimana ada cagar budaya bahwa mereka hidup diwilayah yang ada cagar budaya. Maka memang berbeda perlakuannya jika akan melakukan pembangunan lahannya.
"Beda perlakuannya, besok mau bangun, langsung bangun kan tidak bisa. Harus komunikasi dengan pemilik wilayah. Harus ada solusi bersama, kita juga tidak bisa melarang masyarakat mencari hidup sejahtera," katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan, jika pemkab akan melakukan langkah-langkah untuk penetapan situs Keraton Kartasura sebagai cagar budaya. Termasuk juga menyusun peraturan daerah (perda) bersama DPRD serta melakukan sinkronisasi dengan Direktorat Kebudayaan karena pengelolaan situs budaya tersebut tidak mudah.
"Kita belum ada Perda Pengelolaaan Cagar Budaya. Karena kan baru 2020 diserahkan ke kami (dari pemerintah pusat). Akan kami sinkronkan semua agar warisan ini tetap terpelihara dengan baik," kata Etik. (kwl/bun/dam) Editor : Damianus Bram