Di era milenial, muncul gagasan mengubah wajah lokalisasi Gunung Pare. Menjadi terminal baru, menggantikan terminal lama di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sisi barat Mapolsek Kartasura. Ide ini muncul, karena terminal lama tidak sanggup menampung armada bus dan angkutan umum lainnya yang keluar-masuk.
Selain itu, akses masuk dan keluar terminal lama hanya satu. Dampaknya, Jalan Ahmad Yani jadi langganan kemacetan. Karena banyak angkutan umum yang pilih ngetem di pintu utama. Terutama di jam-jam sibuk.
“Di mata masyarakat, kan yang namanya lokalisasi itu tidak baik. Lalu mulai diwacanakan digusur. Kemudian menjadi Terminal Kartasura yang baru. Kalau tidak salah pembangunan terminal baru sekitar 2002-2003,” kata Camat Kartasura Joko Miranto.
Joko menambahkan, sejatinya para penghuni lokalisasi Gunung Pare bisa dikatakan penduduk ilegal. Mengingat lahan tersebut merupakan tanah kas Desa Wirogunan. Mereka bisa membangun dan menempati rumah tanpa memiliki sertifikat tanah.
Namun selama proses pembebasan lahan, mereka malah untung. Karena mendapatkan uang ganti rugi, yang waktu itu nominalnya lumayan besar. “Menggusur lokalisasi sepertinya tidak mudah bagi pemerintah kala itu. Mau digusur, mereka minta ganti rugi. Seingat saya, ada belasan rumah permanen di sana,” imbuh Joko.
Seingat Joko, uang ganti rugi yang diterima sekitar Rp 10 juta per bangunan rumah permanen. Lalu oleh para penerima, dibelikan sawah yang tak jauh dari lokalisasi tersebut. Mereka patungan membeli tanah, lalu dikapling-kapling.
“Tanah sekitar Gunung Pare dulu masih murah. Karena jarang ada yang mau tinggal di sana. Sepatok sawah kira-kira Rp 75 jutaan. Kemudian dibangun perumahan dan mereka menetap di situ,” ungkapnya.
Setelah proses pembebasan lahan klir, lokalisasi Gunung Pare dibenahi. Lahan yang dulunya berupa perbukitan, mulai diratakan. Termasuk tempat pemakaman umum khusus Tionghoa di sana, juga ikut diratakan. Dan dibangun Terminal Kartasura, yang mulai dioperasikan sejak 2004. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram