Pantauan Jawa Pos Radar Solo di Kejari Sukoharjo, terlihat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Darno dan Kepala Bidang Kebudayaan Siti Laila hadir untuk memberikan keterangan. Termasuk Ketua Forum Budaya Mataram Kusumo Putro.
Menurut Laila, jaksa meminta disdikbud membuat papan pemberitahuan tentang cagar budaya di bekas benteng Keraton Kartasura yang dijebol. “Papang pemberitahuan itu sebagai sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.
Terkait materi pertanyaan, Laila menjelaskan, jaksa meminta keterangan terkait asal muasal kepemilikan lahan secara pribadi di kawasan benda cagar budaya.
Pertanyaan tak jauh berbeda ditujukan kepada Kusumo. “Kepemilikan tanah perlu ditelusuri. Sertifikat tanah itu produk tahun 1975, dari letter C. Nah, sebelum letter C ini kan ada induknya. Induknya dari mana kok ada produk letter C," terang Kusumo.
Jaksa juga meminta pendapat Kusomo tentang proses hukum perusakan benteng. Dia menegaskan, proses hukum harus terus dilaksanakan untuk menetapkan tersangka.
"Harus ada tersangka dalam kasus ini. Alat buktinya jelas, unsur pidananya memenuhi. Penegak hukum harus mengabaikan mediasi, karena dalam Undang-Undang Cagar Budaya tidak ada pasal mediasi," ungkapnya.
Wibawa aparat penegak hukum, imbuh Kusumo, dipertaruhkan dalam menyelesaikan perkara ini. Jika gagal memenuhi harapan masyarakat untuk menghukum pelaku perusakan cagar budaya, maka Undang-Undang Cagar Budaya tidak ada artinya.
Sementara itu, pihak Kejari Sukoharjo belum bisa dikonfirmasi terkait hasil pengumpulan keterangan. Meski begitu, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) jateng akan melakukan gelar perkara Senin pekan depan. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram