Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Lantas AKP Heldan Pramoda Wardana mengatakan, dengan cara tersebut, pemantauan potensi pelanggaran lalu lintas dapat menjangkau lokasi yang belum ter-cover ETLE statis.
“Pakai HP khusus, langsung terhubung dengan aplikasi. Kamera ETLE kan hanya di wilayah-wilayah situ saja,” ujar Heldan, Senin (23/5).
Hasil jepretan HP, secara otomatis terkirim ke bagian back office untuk dilakukan validasi. Jika bukti-bukti pelanggaran lalu lintas telah komplet, petugas akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim kepada pelanggar.
Pelanggar nantinya diminta menghubungi call center yang tertera dalam surat konfirmasi untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian sanksi tilang.
"Mulai dari awal ter-capture hingga penyelesaian pelanggaran tilang, tidak ada sentuhan secara langsung antara pelanggar dengan petugas satlantas di lapangan," tuturnya.
Beberapa jenis pelanggaran yang dapat terekam HP khusus tersebut antara lain penggunaan helm tak ber-SNI, pelat nomor polisi tidak sesuai aturan, tidak menggunakan sabuk dan lainnya yang kasat mata.
"Tidak semua personel satlantas bisa menggunakan aplikasi HP khusus tersebut. Hanya personel yang memiliki kualifikasi tertentu,” pungkas kasat lantas. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram