Kuasa hukum tersangka, Bambang Ary mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui penetapan tersebut. "Memang kalau sudah ada dua alat bukti cukup, bisa untuk penetapan tersangka. Dan kami menghormati penetapan ini," ujarnya, Selasa (28/6).
"Untuk klien kami, selama ini responsif ya. Apabila diminta hadir untuk dilakukan pemeriksaan selalu datang. Menghormati proses hukum yang ada dari BPCB sebagai pihak yang menjaga kelestarian cagar budaya kita," lanjut Bambang.
Meski begitu, diakui Bambang, bukan berarti pihaknya pasrah. Sebab proses hukum yang menjerat kliennya masih panjang. "Kan belum dilimpahkan ke kejaksaan to, masih bisa P19, masih ada kemungkinan juga SP3 apabila ternyata bukti yang disertakan tidak kuat," ujar dia.
Dalam kasus ini, pihaknya mengklaim tidak 100 persen salah. Sebab, penjebolan tembok ini juga seizin pemangku kebijakan setempat. "Kemudian terjadi pembiaran terhadap keberadaan tembok keraton dalam hal ini dilakukan Pemkab Sukoharjo," ujarnya
"Sekarang saya tanya, tahun berapa tembok keraton ini baru didaftarkan BCB (benda cagar budaya,Red)? Baru-baru ini to. Kemudian tidak ada anggaran perawatannya juga, baru masuk APBD tahun 2022 ini. Apa itu tidak termasuk perusakan?" imbuh Bambang.
Dia kembali menjelaskan bahwa sang klien membeli lahan tersebut yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Ny Lina. Namun, Bambang menyebut, kliennya tidak tahu terkait proses ataupun kronologi keluarnya sertifikat hak milik (HM) atas nama Ny Lina itu.
Berdasarkan bunyi sertifikat tanah, diketahui sertifikat itu merupakan hasil dari akta waris. Sebelumnya tanah tersebut dimiliki tujuh orang. Kemudian pada 2014, sertifikat hak milik keluar. Lalu pada 2015 dipecah dengan akta waris.
"Jadi semuanya itu ada dasar hukumnya. Kalau ditanya bagaimana bisa mendapatkan sertifikat hak milik atau tanah itu berubah kepemilikannya, tentu klien kami tidak tahu," papar dia.
Bambang juga menyatakan, dalam kasus penjebolan tembok benteng Keraton Kartasura itu, kliennya tidak mengetahui bahwa tanah yang dibelinya tersebut berstatus benda cagar budaya atau BCB. Sebab, ketika proses pembelian tanah, pemilik tanah sebelumnya atau penjual tidak menyebutkan tanah itu berstatus BCB. (atn/ria) Editor : Syahaamah Fikria