Sigit Hastono dari Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menuturkan, pada prinsipnya, buruh tidak alergi pada perubahan dan peraturan perundangan. Selama perubahan tersebut mengarah kepada peningkatan kualitas peraturan perundangan serta memberikan perlindungan kepentingan rakyat.
“RKUHP jangan sampai mematikan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah, bahkan dengan korban jiwa yang tidak sedikit. Menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hak konstitusi setiap warga negara. Jangan kemudian diarahkan dan diplintir seolah menjadi kegiatan kriminal," urainya, Kamis (14/7).
Sigit menilai, pasal 273 RKUHP yang akan mengatur demonstasi bakal menyulitkan buruh, mahasiswa, maupun masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi. Padahal unjuk rasa atau demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.
Adapun bunyi pasal 273 RKUHP yakni, setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang untuk mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal tersebut berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam UU tersebut, domonstrasi tanpa izin cukup dikenakan tindakan administrasi, yaitu pembubaran.
"Kami semua berharap kepada siapapun pejabat negara dan pejabat publik untuk lebih berjiwa besar. Jika alergi kritik dan masukan, seyogianya tidak usah menjadi pejabat publik. Sebab itu, buruh sangat prihatin dan menolak keras upaya mengkriminalisasi demokrasi," tegas Sigit. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram