Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pajak Kendaraan “Mati” 2 Tahun, Hapus Data STNK

Damianus Bram • Kamis, 4 Agustus 2022 | 02:16 WIB
JALUR SIBUK: Anggota Satlantas Polres Sukoharjo atur lalu lintas di Tugu Kartasura belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
JALUR SIBUK: Anggota Satlantas Polres Sukoharjo atur lalu lintas di Tugu Kartasura belum lama ini. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO – Polri segera mengimplementasikan penghapusan data STNK yang “mati” pajak selama dua tahun. Itu sesuai pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, STNK yang dibiarkan “mati” selama dua tahun tak bisa diregistrasi ulang. Artinya menjadi kendaraan bodong.

"Melalui aturan ini diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak. Pelaksanaannya masih menunggu jukrah (petunjuk dan arah) dari Korlantas. Saat ini sedang tahap sosialisasi," katanya, Rabu (3/8).

Pihak kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

"Sebelum diterapkan, butuh sosialisasi yang cukup kepada seluruh pemilik kendaraan," ungkap Wahyu. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Pajak Kendaraan Mati #polres sukoharjo #Pajak Kendaraan #Kendaraan Bodong