Bos sarung tangan karet di Desa Luwang, Kecamatan Gatak itu sempat diancam pasal 105 jo pasal 69 ayat (1) huruf c jo pasal 116 ayat (1) huruf b jo pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pria 57 tahun itu dituduh melakukan tindak pidana atas kasus lingkungan hidup lantaran barang impornya dianggap limbah. Tapi kini Gatot bebas sesuai putusan peradilan Nomor 67/Pid.B/LH/2022/PN Skh.
Christiansen Aditya, kuasa hukum Gatot membeberkan kronologi kasus tersebut. Bermula saat Gatot akan memproduksi sarung tangan nitrile atau karet. Ratusan calon karyawannya diberikan pelatihan.
"Klien kami mendapatkan pesanan sarung tangan karet dari Spanyol. Lalu klien kami berkonsultasi untuk mendapatkan kemudahan importasi tujuan ekspor (KITE). Perizinan atas perusahannya juga sudah komplet. Cita-citanya hanya sederhana, ingin membantu pemulihan ekonomi nasional," bebernya, Selasa (23/8).
Sebagai perusahaan baru, Gatot selaku bos PT Jannas tidak ingin gegabah. Banyak berkonsultasi. Salah satunya dengan Bea Cukai Surakarta. Semua masukan dan petunjuk dari Bea Cukai Surakarta dilaksanakan. Di antaranya melengkapi perizinan.
Setelah semua syarat lengkap, Gatot mulai memesan bahan baku sarung tangan karet dari Malaysia. “Agar ada proses produksi, klien saya mengimpor 50 persen sarung tangan defect atau cacat kecil sehingga nantinya dilakukan finishing dengan pemberian bidding. Sementara 50 persennya lagi good quality," terang Aditya.
Sarung tangan karet dari Malaysia dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Selanjutnya menjalani pemeriksaan. Secara sistem sudah dibuat pemberitahuan impor barang (PIB) oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Di pabean ditetapkan di jalur merah. Artinya harus diperiksa secara fisik dan dokumen.
“Diperiksa secara fisik itu dibuka 15 karung, dicek, disaksikan oleh petugas bea cukai dan perwakilan PPJK. Setelah dicek, akhirnya PFPD (pejabat fugsional pemeriksa dokumen) menerbitkan surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) pada 26 Januari 2021,” ujarnya.
Dengan terbitnya SPPB, secara fisik dan dokumen, barang tersebut sudah sesuai dan bukan barang larangan, sehingga barang bisa keluar dari wilayah pabean. Setelah bisa keluar, pada 27 Januari 2021, sarung tangan karet dari Malaysia tiba di gudang PT Jannas.
Tapi barang tersebut malah disegel oleh Bea Cukai Surakarta atas perintah Bea Cukai Semarang. Alasan penyegelan karena akan diperiksa ulang. Pada 29 Januari 2021, datang dua petugas Bea Cukai Semarang ke gudang PT Jannas.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang bersama oleh petugas Bea Cukai Semarang dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara daring atau video call. Hasil pemeriksaan video call tersebut dituangkan dalam surat Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan non B3 tanggal 3 Feburari 2021 dan sarung tangan karet dinyatakan bukan barang baru. Melainkan limbah non-B3,” beber kuasa hukum Gatot.
Surat tersebut menjadi dasar penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Gatot dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo pasal 105 jo pasal 69 ayat (1) Ihuruf c jo Pasal 116 ayat (1) huruf b jo pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar. Ini sangat tidak manusiawi," ujar Aditya.
Dalam persidangan, pihaknya mendatangkan sejumlah saksi ahli. Akhirnya, majelis hakim berpendapat sama dengan kuasa hukum. Bahwa alat bukti yang dijadikan dasar harus sah dan valid, sedangkan surat yang menerangkan bahwa sarung tangan karet yang diimpor Gatot dari Malaysia tidak valid dan tidak sah karena hanya berdasarkan video call. Petugas tidak melakukan pemeriksaan dan melihatnya secara langsung.
“Perkara ini seharusnya tidak perlu sampai ke ranah pidana. Mengingat ada sanksi administrasi di wilayah Kepabeanan apabila terdapat barang larangan, yaitu importer melakukan reekspor ke negara asal dengan biaya sendiri atau memusnahkan barang impor,” ungkapnya.
Selama pemeriksaan, lanjut Aditya, Gatot tidak ditahan. “Baru ditahan April 2022 sampai putusan bebas kemarin, Senin (22/8). Selama lima bulan ditahan, dititipkan di Mapolsek Kartasura," tuturnya.
Ditambahkan Aditya, kliennya memiliki dokumen resmi dari Malaysia bahwa sarung tangan karet itu merupakan cacat produksi, bukan sisa atau limbah. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram