Berkaca dari Pileg 2019 dan pandemi Covid-19, KPU kemungkinan besar mempertimbangkan batas usia dan kesehatan peserta rekrutmen.
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Nuril Huda mengatakan, terkait rencana tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan forkompimda, organisasi masyarakat (ormas), perguruan tinggi, dan organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kami sebelumnya juga meminta PPK untuk melakukan kaderisasi," jelas Nuril dalam media gathering, Senin (12/9).
Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Suci Handayani
Menambahkan, setelah pembentukan PPK, disusul petugas panitia pemungutan suara (PPS).
Wilayah Kota Makmur yang terdiri dari 12 kecamatan, 167 desa/kelurahan, diperkirakan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.913 titik. Dengan asumsi satu TPS digunakan 300 pemilih, maka butuh 60 orang PPK, 501 PPS, dan 20.391 KPPS.
“Kami selalu bekerja sama dengan seluruh elemen untuk mendorong anggotanya mendaftar PPK, PPS, dan KPPS. Diharapkan kerja sama masih berlanjut,” ungkapnya.
Suci tak menampik, pada Pemilu 2019, karena faktor kelelahan, banyak anggota badan ad hoc bahkan ada yang meninggal dunia. Begitu pula, saat Pilkada 2020, karena dilaksanakan saat pandemi Covid-19, maka ada pertimbangan kesehatan. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram