Petugas Satlantas Polres Sukoharjo menindak dua unit sepur kelinci, Senin (12/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Dua unit sepur kelinci tersebut mengangkut rombongan besan asal Klaten.
"Dua unit sepur kelinci dihentikan petugas saat tengah melintas di Jalan Raya Jendral Sudirman, tepatnya di Simpang Tiga Kejaksaan Negeri Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatlantas AKP Sofia Wuriana didampingi Kanit Turjawali IPDA Sri Widodo, Senin (12/9).
Menurut Sri Widodo, rombongan ini menuju ke Wonogiri, untuk menghadiri resepsi pernikahan. Kata dia, sopir maupun penumpang tidak mengetahui jika sepur kelinci dilarang melintas di jalan raya.
“Sepur kelinci kita hentikan, lalu kita minta kembali ke Wonosari, Klaten melewati jalan kecil. Lalu, yang punya hajat kita arahkan untuk jemput pakai mobil yang aman, soalnya jauh dan sangat beresiko lewat dalam kota ditambah penumpangnya banyak, takutnya terjadi apa-apa,” ujarnya.
Penindakan dan teguran tersebut dilakukan petugas secara humanis, artinya tidak dilakukan penilangan. Sebab armada sepur kelinci sendiri tidak memiliki surat-surat resmi.
“Kita tindak secara humanis, kita beri sosialisasi jangan digunakan di tempat umum, khusus digunakan di tempat wisata, kita juga beri minum sembari menunggu jemputan,” imbuhnya.
Buntut kecelakaan sepur kelinci yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal dunia di Boyolali pada Mei 2022 lalu, Polres Sukoharjo melarang operator kereta atau sepur kelinci beroperasi di jalan raya. Karena diketahui, sepur kelinci tidak memenuhi standar keamanan kendaraan untuk berkendara di jalan. Selain itu, sepur kelinci juga tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan. (kwl/dam) Editor : Damianus Bram