Mereka yang hadir dalam audiensi itu Kepala Desa (Kades) Gedangan Srinoto, BPD Gedangan Mardiyono, Kadus 2 Gedangan Sri Abadi, perwakilan PT Pondok Solo Permai, mantan Pj Kades Gedangan Rohmadi, mantan Camat Grogol Bagas Windaryatno.
Berikutnya, perwakilan kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, notaris Sri Wulan Anita, serta LSM Lapaan RI. Di luar gedung dewan, puluhan warga Desa Gedangan memberikan dukungan kepada DPRD untuk menuntaskan perkara itu.
Hearing dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi didampingi Wakil Ketua DPRD Eko Sapto Purnomo, dan Siti Zakiyatun. Masing-masing pihak dicecar pertanyaan kronologi hilangnya tanah kas desa
Kades Gedangan Srinoto menjelaskan, pada 2021, setelah menjadi kades definitif melalui pemilihan kepala desa antarwaktu, dia membentuk tim inventarisasi dan penyelamatan aset. Karena, tim serupa yang dibentuk Pj kades sebelumnya dinilai tidak maksimal.
"Tim menemukan tanah kas desa atas nama Sarjono di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol seluas 3.000 meter persegi tidak ada. Berganti tanah seluas 2.800 perseti atas nama Sugiyem di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol. Dari situlah muncul masalah ini," ungkapnya.
Dalam hearing terungkap, Kadus II Gedangan Sri Abadi yang memasukkan data tanah atas nama Sugiyem tersebut menjadi tanah kas desa Gedangan. Sri Abadi menyebut, itu dilakukan sesuai keputusan rapat BPD. "Saya melakukannya sesuai berita acara hasil rapat BPD," katanya.
Namun, saat dikronfontir, Ketua BPD Mardiyono mengaku tidak pernah ada rapat BPD yang dimaksud Sri Abadi. Bahkan Mardiyono menuding, Sri Abadi mengada-ada berita acara tersebut.
Sesi kedua hearing, mantan Camat Grogol Bagas Windaryatno mengakui, polemik tersebut terjadi di masa kepemimpinannya. Periode 2017-2021. “Namun saya tidak pernah dimintai pendapat, konsultasi, atau apapun," ujarnya.
Karena belum ada titik temu, hearing dilanjutkan sesuai jadwal yang sedang disusun. Ketua DPRD Sukoharjo mempersilakan masing-masing kembali berembug menyelesaaikan secara kekeluargaan.
"Ada satu fakta bahwa ada prosedur yang tidak benar. Tukar guling atau apapun namanya itu tentang tanah kas desa, tidak bisa diselesaikan sendiri oleh kadus atau kades. Ada aturannya, harus ada tanda tangan gubernur,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Lapaan RI Jawa Tengah Kusumo Putro sebagai pihak pelapor mengapresiasi langkah DPRD Sukoharjo yang berupaya menyelesaikan kasus itu dengan memanggil pihak terkait.
"Kami menghargai apa yang disampaikan ketua dewan bahwa masing-masing pihak diberi kesempatan untuk membicarakannya secara kekeluargaan. Namun, kami sebagai lembaga, juga mempunyai pandangan hukum. Jika masyarakat melihat belum ada keadilan di situ, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum," urainya. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram