Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan ungkap bahwa S, warga Kecamaran Mojosongo, Kabupaten Boyolali diamankan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo Minggu (2/10). Pria 60 tahun ini diduga kuat melakukan penipuan dalam jual beli tanah dengan korbannya yakni K, 49 warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.
"Dugaan penipuan jual beli tanah itu terjadi di Kebon Baru, Kelurahan Pucangan, Kecamatan Kartasura," kata Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (5/10).
Peristiwa bermula pada Selasa, 7 Juli 2020 pukul 10.00, korban, K berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan oleh pelaku S, sesuai sertifikat HM No. 07714 atas nama Hajjah Susilowati seharga Rp. 106.000.000. Namun dikarenakan korban tidak memiliki uang sebesar itu maka Korban meminta untuk membeli setengahnya saja seluas 68 m² seharga Rp. 56.000.000.
"Saat itu, pelaku S memperbolehkannya," kata Wahyu, Rabu (5/10).
Kemudian, setelah Korban menyerahkan uang tersebut, pelaku dan sejumlah saksi-saksi langsung diajak ke Notaris PPAT di Pabelan, Kecamatan Kartasura dengan menyerahkan fotocopy kartu keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan. Namun, seminggu kemudian pelaku S, datang kerumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah tersebut yang terletak di Widorosari, Kebon baru, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo dengan luas 135 m².
"Dengan cara itu korban, K mengangsur kekurangan dan pelaku S memperbolehkannya hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp. 96.500.000," bebernya.
Akan tetapi setelah korban membayar dan ingin melunasi, S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi, dan setiap ditanya tentang kejelasan tanah itu, S selalu beralasan. Maka, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut.
"Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, kemudian pada hari Minggu (2/10) pukul 23.30 anggota Unit 1 Subnit 2 Sat Reskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku S di rumah kontrakan di Desa Tempuran, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali," terangnya.
Menurut Kapolres, sejumlah barang bukti diamankan diantaranya 1 buah fotokopi sertifikat HM Nomor : 07714 atas nama Hajjah Susilowati dengan luas 135 m² yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura. Satu lembar kwitansi pembayaran tertanggal 07 Juli 2020 sebesar Rp. 56.000.000, Satu lembar Kwitansi pembayaran tertanggal 09 Agustus 2020 sebesar Rp. 10.000.000, Satu llembar Kwitansi tertanggal 11 Desember 2020 sebesar Rp. 21.000.000. Beberapa lembar kuitansi lain.
"Pelaku di tahan di Polres Sukoharjo guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (kwl/dam) Editor : Damianus Bram