Nota pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) sudah disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada DPRD setempat.
Menurut Etik, pihaknya menyampaikan nota pengantar lima raperda kepada DPRD Sukoharjo dalam rapat paripurna, Senin (10/10). “Penyampaian nota pengantar lima raperda ini menindaklanjuti hasil Banmus DPRD dimana disepakati pembahasan terhadap lima raperda non-APBD,” terang Bupati.
Salah satunya, Raperda tentang Perhubungan. Dijelaskan bupati, pengelolaan dan pengaturan penyelenggaraan perhubungan di Kota Makmur telah ditetapkan dengan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Namun regulasi itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat.
Secara garis besar, sejumlah raperda yang disampaikan kepada DPRD Sukoharjo mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah, arah kebijakan, tataran transportasi lokal, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Berikutnya penyelenggaraan angkutan sungai, penyelenggaraan perkeretaapian, pembangunan heliport, sumber daya manusia, dan kerja sama.
“Juga akan mengatur sistem informasi dan komunikasi, peran serta masyarakat, dan pembinaan, pengawasan dan pendanaan," ungkap Etik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro menambahkan, tidak relevannya Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sehingga aturan dibawahnya harus mengalami penyesuaian.
“Karena adanya UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, maka ditindaklanjuti dengan peraturan dibawahnya," katanya. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram