Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Warsino menegaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara.
"Diamankan di sebuah rumah indekos Jalan Blateran RT 01 RW 02, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Selasa (4/10)," katanya, Rabu (12/10).
Penangkapan YM berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di Jalan Blateran RT 01 RW 02, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.
"Kami mendapatkan informasi bahwa YM berada di kamar nomor 5 indekos tersebut. Kami menggeledah kamarnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket,” jelas Warsino.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket jins di dalam kamar YM. Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabut dari S, narapidana Lapas Sragen.
Hasil pemeriksaan polisi, YM, bekerja sebagai sopir carteran. Dia berperan sebagai kurir yang diupah per paket. “Saya diupah per paket Rp 30 ribu. Saya hanya menaruh (narkoba) di tempat-tempat tertentu. Nanti diambil sama yang beli," ungkap YM.
YM mengakui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkoba. Dia kapok dan berharap kasus ini yang terakhir.
Akibat perbuatannya, YM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram