Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Pelaku Sebut Dapat Sabu dari Napi Lapas Sragen

Damianus Bram • Kamis, 13 Oktober 2022 | 02:51 WIB
RESIDIVIS: YM, tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (12/10). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RESIDIVIS: YM, tersangka penyalahgunaan narkoba ditahan di Mapolres Sukoharjo, Rabu (12/10). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
SUKOHARJO – Pemberantasan narkoba semakin gencar dilakukan Satuan Reserse Anti Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, mereka menggagalkan peredaran 12 paket sabu-sabu di wilayah Kartasura dari tangan YM,46, sopir carteran warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Warsino menegaskan, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara.

"Diamankan di sebuah rumah indekos Jalan Blateran RT 01 RW 02, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Selasa (4/10)," katanya, Rabu (12/10).

Penangkapan YM berkat informasi dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas di Jalan Blateran RT 01 RW 02, Kelurahan Ngabeyan, Kecamatan Kartasura.

"Kami mendapatkan informasi bahwa YM berada di kamar nomor 5 indekos tersebut. Kami menggeledah kamarnya dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket,” jelas Warsino.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam saku sebelah kiri jaket jins di dalam kamar YM. Pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabut dari S, narapidana Lapas Sragen.

Hasil pemeriksaan polisi, YM, bekerja sebagai sopir carteran. Dia berperan sebagai kurir yang diupah per paket. “Saya diupah per paket Rp 30 ribu. Saya hanya menaruh (narkoba) di tempat-tempat tertentu. Nanti diambil sama yang beli," ungkap YM.

YM mengakui sudah dua kali masuk penjara dalam kasus narkoba. Dia kapok dan berharap kasus ini yang terakhir.

Akibat perbuatannya, YM dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (kwl/wa/dam) Editor : Damianus Bram
#Kasus Narkotika #polres sukoharjo #sabu-sabu #lapas sragen