Tahapan pilkades diawali pengumuman pendaftaran calon kepala desa (cakades), 24-26 Oktober. Bersamaan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Disusul tahapan pendaftaran bakal calon (balon) kades, 27 Oktober-3 November.
Setelah itu, masuk tahapan seleksi tembahan, 28-30 November. Dengan catatan jumlah balon kades yang ikut seleksi lebih dari lima orang. Kemudian penetapan hasil seleksi tambahan pada 1 Desember. Sehari berselang (2/12), masuk tahapan pengumuman dan pengundian nomor urut cakades.
Nah, potensi kerawanan dan konflik muncul saat tahapan kampanye, 5 Desember mendatang. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, hasil pemetaan, ke-13 desa tersebut memiliki potensi kerawanan. Di antaranya money politics dan perpecahan antarwarga, yang diawali dari perbedaan dukungan.
“Ada juga potensi kekecewaan sebagian warga, karena calon yang didukung kalah. Akan mudah terprovokasi dan melakukan hal-hal yang memicu konflik. termasuk mudah termakan isu-isu yang berkembang melalui media sosial. Misalnya isu kecurangan dalam pemilihan dan lain-lain,” terang Wahyu.
Kerawanan lainnya, yakni adanya pihak luar atau tertentu yang memiliki kepentingan lain. Sehingga ikut memperkeruh kondusivitas jelang pilkades. Seperti penjudi atau botoh yang berupaya memengaruhi massa atau warga, untuk memenangkan calon tertentu.
Selain itu, pengerahan massa kelompok tertentu dari luar desa, yang ikut mendukung salah satu cakades. Terutama yang sengaja didatangkan cakades bersangkutan, untuk memengaruhi atau menekan masyarakat dengan melibatkan ormas dan perguruan silat.
“Perlu diwaspadai juga, yakni kecurangan dan ketidaknetralan yang dilakukan panitia pilkades. Sehingga memicu ketidakpuasan atau kekecewaan calon lain, beserta pendukungnya,” imbuh Wahyu.
Sebagai antisipasi, jajaran Polres Sukoharjo berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo. Selain itu, menyosialisasikan kepada panitia agar seluruh tahapan pilkades berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi netralitas.
“Setelah tahapan penetapan calon, akan diadakan kesepakatan damai (melibatkan semua cakades). Bahwa seluruh calon harus siap menang dan siap kalah. Demi menjaga kondusivitas dan kamtibmas,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, DPDM Sukoharjo Sigit Nugroho mengaku DPT pilkades sudah ditetapkan Jumat (21/10) lalu. Dari 13 desa, DPT terbanyak dari Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.
“DPT yang sudah ditetapkan tidak boleh mengundurkan diri. Jumlah pendaftar balon kades minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika lebih dari lima orang, akan ada seleksi tambahan. Warga dari luar Sukoharjo boleh mendaftar,” ujarnya.
Sigit menyebut setelah tahapan kampanye, masuk masa tenang selama dua hari (6-7/12). Disusul pemungutan suara pada 8 Desember dan laporan panitia pilkades kepada BPD (badan permusyawaratan desa) pada 9 Desember.
“BPD akan menyampaiakn nama kades terpilih ke bupati pada 12-14 Desember. Setelah itu penyusunan SK (surat keputusan) bupati dan persiapan pelantikan pada 15-20 Desember. Untuk pengambilan sumpah dan pelantikan pada 21 Desember,” bebernya. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram