Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Usai Rampas Tas, Jambret Jatuh dari Motor

Damianus Bram • Senin, 21 November 2022 | 02:27 WIB
MINTA KETERANGAN: Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (dua dari kanan) meminta keterangan pelaku begal di Jalan Raya Bulu-Tawangsari. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
MINTA KETERANGAN: Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (dua dari kanan) meminta keterangan pelaku begal di Jalan Raya Bulu-Tawangsari. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID – Pemuda asal Jumantono, Karangangar diamankan warga setelah terjatuh dari motornya di Jalan Raya Bulu-Tawangsari, Sambiroto, Desa Puron, Kecamatan Bulu, Selasa (8/11) pukul 12.30. Ternyata, pemuda berusia 22 tahun itu baru saja merampas tas pengendara motor lain yang juga melintas di jalan tersebut.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka pencurian disertai kekerasan (curas) yang diamankan tersebut adalah Bagas Bayu Aji, 22. Tersangka mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Usai beraksi, dia justru terjatuh dari sepeda motornya.

”Bagas Bayu Aji mengalami luka-luka lecet di tubuhnya. Lalu, ditolong warga, tapi dia jatuh dari motor setelah menjambret (curas,Red). Akhirnya diserahkan ke Polsek Bulu,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, pekan lalu.

Kejadian bermula pada Selasa (8/11) pukul 12.45 korban bernama Badriana Nurul Izzah, 19 warga Desa Tugu, Kecamatan Mlara, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur bersama temannya berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, korban sebagai pembonceng.

”Mulai dari daerah Bulu korban merasa dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic,” katanya.

Kecurigaan korban benar, setelah sampai di lokasi kejadian sekira pukul 13.00 pelaku menarik tas korban dari sebelah kiri tangan korban hingga tas tersebut terlepas dari tangan korban. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, korban berteriak meminta pertolongan dan pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

”Sehingga pelaku diamankan oleh warga sekitar dan pelaku dibawa ke Polsek Bulu guna proses lebih lanjut,” katanya.

Menurut Wahyu, tas tersebut berisi sebuah HP merk Iphone, powerbank, dompet berisi uang tunai Rp 200.000 dan KTP serta STNK. Tersangka telah dilakukan penahanan dan penyitaan barang bukti serta proses pemberkasan di Polres Sukoharjo.

”Tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandasnya. (kwl/adi/dam) Editor : Damianus Bram
#polres sukoharjo #begal #Kasus Penjambretan #Polsek Bulu #Aksi Penjambretan #jambret