Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko beberkan bahwa capaian realisasi pajak daerah sampai dengan akhir November yang dikelola BKD sebagai salah satu pendukung PAD yang ditargetkan pada APBD Perubahan 2022 yakni Rp 214.250.000.000. Kemudian, realisasinya sebesar Rp 250.478.631.165.
"Realisasinya naik Rp 36.228.631.165, atau 16,91 persen," kata Richard, Rabu (7/11).
Menurut Richard, seluruh jenis pajak daerah mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan mengalami kenaikan dari target yang ditetapkan. Bahkan, pajak minerba, parkir, air tanah, PBB-P2 dan BPHTB juga naik dari target.
"Pencapaian ini tentunya berkat kerjasama semua pihak, utamanya perhatian, penyediaan fasilitas, arahan dan kebijakan Ibu Bupati Etik Suryani, yang terus ikut langsung memonitor dan mendorong kita agar pencapaian PAD terus meningkat," katanya.
Sedangkan perolehan PBB-P2 realisasi pokok mencapai Rp 34.125.351.714 dimana ketetapan pokoknya sebesar Rp 39.740.638.737 dengan jumlah SPPT 385.131. Sehingga, realisasinya sebesar 85 persen.
"Untuk jumlah Desa dan Kelurahan yang lunas pada tahun ini mengalami peningkatan dalam hal jumlah yaitu 102 Desa/Kelurahan dan 12 Kecamatan. Dimana pada tahun sebelumnya baru berjumlah 83 Desa/Kelurahan dan 11 Kecamatan," katanya.
Berkaitan dengan pencapaian pajak daerah tersebut, Pemkab Sukoharjo juga telah menyampaikan pencairan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa, yang jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun, paralel dengan peningkatan realisasi Pajak dan Retribusi Daerah. Untuk tahun ini tahap pertama sudah direalisasikan sebesar Rp 22,9 Milyar.
"Dengan PAD yang semakin meningkat kita bisa semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dalam mewujudkan Visi Sukoharjo yang lebih Makmur, dan peningkatan PAD ini dampaknya bagi Desa jelas akan menambah pendapatan Desa melalui Pos Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, sehingga bisa menjadi pelengkap dari dana lain yang kita salurkan seperti DD, ADD dan Bankeu," katanya.
Terpisah, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan bahwa ada evaluasi terhadap pelaksanaan PBB-P2 tahun 2022. Yakni, perlu ditekankan bahwa pihak yang terkait harus mensosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo untuk taat membayar pajak PBB-P2 dan tidak perlu menunggu sampai jatuh tempo pembayarannya. Lalu, terus menciptakan inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam optimalisasi pendapatan seluruh pajak daerah terkhusus PBB-P2.
"Saya juga menghimbau kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk selalu meng-update serta mengevaluasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan, sehingga harganya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan, sehingga bisa menjadi parameter yang valid dan mendekati harga pasar. Dimana hal ini sangat berpengaruh besar terhadap nilai ekonomis serta tidak kalah penting yaitu peningkatan pendapatan pajak daerah baik PBB-P2 maupun BPHTB di Kabupaten Sukoharjo," tegas Etik. (kwl/dam) Editor : Damianus Bram