Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Gatak AKP Tugiyo menjelaskan, sudah menerima penanganan perkara dari Koramil Gatak. Kasus tersebut menyeret W, warga Desa Trangsan, Kecamatan Gatak. Seorang satpam yang diduga kuat mengaku sebagai anggota TNI untuk mengelabui pujaan hatinya.
Kasus bermula saat S, 38, seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Grogol, yang menjalin hubungan gelap dengan W. Namun hubungan tersebut sudah berakhir sejak 2018 lalu.
“Baru-baru ini, W ternyata menyebarkan foto-foto saat mereka masih berhubungan. Melalui sebuah aplikasi pesan kepada adik S,” terang Tugiyo, Kamis (5/1/2023).
Atas kejadian tersebut, S yang merasa dirugikan bercerita dengan seorang anggota TNI. Karena W selama menjalin hubungan, mengaku sebagai anggota TNI. Kemudian ditindaklanjuti oleh Koramil Gatak. “Karena ada dugaan pidana UU ITE itu, maka Koramil Gatak menyerahkan W ke Polsek Gatak,” papar Tugiyo.
Hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan pidana UU ITE yang dilakukan W. Maka Polsek Gatak berencana melimpahkan perkara tersebut ke Polres Sukoharjo. “Perkara ini akan kami limpahkan ke polres. Karena UU ITE yang menangani polres. Detailnya nanti di polres saja,” beber Tugiyo. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram