"Khusus untuk kendaraan umum yang over dimensi dan over load, juga kami lakukan penindakan. Karena hal itu cukup berpotensi menimbulkan kecelakaan akibat ban pecah maupun rem blong,” ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui kasat lantas AKP Sofia Wuriana, Jumat (13/1/2023).
Dia mengakui dalam penindakan ini, anggotanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang dilakukan kepada beberapa kendaraan. Mulai dari roda dua dan roda empat. Baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Beberapa pelanggaran lainnya adalah pengendara yang berkendara namun tidak memakai helm. Termasuk melawan arus lalu lintas, kendaraan tidak dilengkapi plat nomor, hingga spion.
Dalam penindakan tersebut sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak. AKP Sofia menambahkan, penindakan dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Termasuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Baik itu dari kelengkapan kendaraan, maupun dalam berkendara.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas, utamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara," tandasnya. (kwl/nik/dam) Editor : Damianus Bram