Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, KRYD dalam rangka cipta kondisi menekan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam KRYD tersebut, Polres Sukoharjo bersinergi dengan TNI dan Satpol PP, melaksanakan patroli gabungan dengan menyasar perhotelan, indekos, dan jalanan-jalanan yang rawan digunakan untuk balap liar.
”Untuk razia kos dan hotel sekira pukul 22.10 sampai 23.20. Dipimpin Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas. Di sebuah hotel di Dusun I, Langenharjo, Grogol ditemukan 12 pasangan bukan suami istri. Lalu, di sebuah rumah kos di Solobaru, Sektor 3 ditemukan sepasang,” kata Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (15/1/2023).
Kemudian, saat melakukan razia di Bundaran Pandawa Solo Baru, petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 123 pelanggar lalu lintas kasat mata yang sedang melintas. Pelanggaran kasat mata tersebut meliputi knalpot tidak sesuai standar (brong), tidak memakai helm, serta kelengkapan kendaraan bermotor yang lainnya.
”Para pelanggar yang terkena razia tersebut kemudian diberi sanksi tilang dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara maupun pengguna jalan yang lainnya,” bebernya.
Kapolres menambahkan, razia pelanggaran lalu lintas kasat mata tersebut untuk menekan angka kecelakaan di Kota Makmur. Mengingat angka kecelakaan di Sukoharjo menduduki peringkat lima tertinggi di wilayah Polda Jawa Tengah.
”Dengan dilaksanakannya KRYD ini, situasi kamtibmas di Kabupaten Sukoharjo dalam keadaan kondusif, serta angka kecelakaan lalu lintas yang kian menurun. Selanjutnya semua barang bukti dan pasangan yang tidak berstatus suami istri dibawa ke Mapolsek Grogol untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan,” tandasnya. (kwl/adi/dam) Editor : Damianus Bram