TYP diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 unit sepeda motor jenis bebek Yamaha F1ZR warna kombinasi silver kuning dengan Nopol AD 6206 KM.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku tipu gelap dengan modus jual beli sepeda motor bermodus COD.
"Jadi kami kami menerima laporan korban penipuan dan penggelapan dengan modus COD ketemuan jual beli. Pelaku awalnya mencoba sepeda motor korban, namun ternyata malah dibawa kabur," kata Kapolsek saat ditemui Jawa Pos Radar Solo, Senin (30/1/2023)
Disebutkan Kapolsek, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah pemilik sepeda motor bernama Riki Tamtoni, 25 warga Dukuh Pule, Kedunglengkong, Simo, Boyolali. COD dengan pelaku dilakukan di daerah Pucangan, Kartasura, pada Jumat (27/1/2023) lalu.
"Tersangka kami tangkap siang tadi (Senin 30/1/2023 pukul 01.00). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan patroli medsos mendapati ada orang mau menjual sepeda motor," ungkap Kapolsek.
Oleh petugas yang berpura-pura menawar mau membeli sepeda motor, kemudian berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi COD di daerah Solo Baru, Grogol.
"Dari hasil pemeriksaan setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku juga pernah terlibat kejahatan yang sama yaitu, COD kemudian membawa lari sepeda motor," ungkap Mulyanta.
Untuk kasus hasil pengembangan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor trail jenis KLX warna hitam dengan nopol S 4170 ABF.
"Untuk barang bukti motor trail, kejadiannya di daerah Baki, Sukoharjo. Dan ada satu lagi sepeda motor hasil kejahatan pelaku, tapi sudah dijual, uangnya untuk membeli laptop. Jadi total pelaku mengaku telah melakukan tiga kali penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus COD," papar Kapolsek.
Masih menurut Kapolsek, dalam kejahatan tipu gelap dengan modus COD ini, tersangka pelaku yang indekos di daerah Kartasura itu, merupakan pemain baru alias belum pernah tertangkap. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka pelaku yaitu, dua unit sepeda motor, dan sejumlah protolan spare part sepeda motor yang disimpan dalam karung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 dan 5 tahun," pungkas Kapolsek.(kwl/dam) Editor : Damianus Bram