Ricardo Sitinjak didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Rini Triningsih, Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa, dan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Jateng.
Pantauan Radarsolo.com, selain meninjau langsung bangunan pagar Ndalem Singopuran yang dirobohkan oleh sang pemilik lahan, Sitinjak juga meninjau ODCB bangunan tembok bekas benteng Keraton Kartasura, yang juga mengalami nasib yang sama. Yakni dirobohkan juga oleh pemilik lahan.
Untuk kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Desember 2022 lalu. Menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa MKB, sang pemilik lahan yang terbukti merusak ODCB dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun.
Sedangkan untuk perkara perusakan ODCB tembok pagar Ndalem Singopuran, saat ini prosesnya masih berjalan, ditangani PPNS BPK Jateng. Proses penyelidikan sendiri sudah berjalan 10 bulan sejak pagar dirobohkan menggunakan eksavator pada 8 Juli 2022 silam.
Terkait hal itu, Sitinjak menegaskan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana perusakan ODCB pagar Ndalem Singopuran, Kartasura terus berjalan. Penanganannya tetap sama seperti kasus perusakan bekas Benteng Keraton Kartasura.
"Tetap dilakukan penyelidikan yang sama. Kebetulan kami juga bawa (petugas) dari cagar budaya. Hanya prosesnya (penyelidikan) tidak semudah penyelidikan biasa, harus diteliti juga peraturannya, keabsahannya. Yang pasti, ini tetap berjalan," tegas Sitinjak.
Ia menyakinkan, dalam waktu dekat proses penyelidikan oleh PPNS akan tuntas. Hasilnya diperkirakan tidak jauh berbeda dengan kasus perusakan bekas benteng Keraton Kartasura.
Apakah ada kemungkinan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara itu, dengan konsekuensi pemilik lahan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula? Sitinjak menegaskan, kewenangan RJ sepenuhnya di tangan JAM Pidum Kejagung.
"Tapi (kasus) ini menjaga kelestarian budaya. Bangsa ini menjadi bangsa yang hebat karena menghargai nilai-nilai luhur. Ini kan merupakan peninggalan sejarah nenek moyang kita. Bayangkan kalau sejarah kita dipotong, atau dihilangkan. Bagaimana coba?" ujarnya.
Sitinjak pun berharap dari proses hukum yang berjalan bisa dijadikan shock therapy bagi masyarakat lainnya. Sehingga upaya perlindungan terhadap cagar budaya bisa terlaksana dengan baik.
"Ada tiga aspek pencegahan perusakan cagar budaya. Pertama adalah koordinasi. Karena cagar budaya ini bukan hak prerogatif perseorangan atau hak daripada lembaga pemerintah daerah saja. Jadi cagar budaya ini milik instansi pemerintah dan warga negara. Jadi harus ada koordinasi," jelasnya.
Kedua, lanjut Sitinjak, adalah sosialisasi. Sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat luas bisa mengetahui. Dalam hal ini peran forkopimda dan BPK menjadi penting untuk menyampaikan kepada masyarakat. Di antaranya melalui media massa, baik cetak, elektronik maupun televisi.
"Cagar budaya ini adalah sejarah yang sangat penting bagi pembangunan bangsa ke depan. Dijaman milenial ini harus ada garis penegas sebagai fondasi pembangunan," ujarnya.
Selanjutnya, aspek ketiga adalah regulasi. Regulasi dimaksud adalah tentang aturan pendaftaran dan penetapan cagar budaya.
"Siapa pun masyarakat Indonesia, menurut undang-undang dapat mendaftarkan benda yang dianggap cagar budaya. Nanti dengan penilaian dari tim ahli yang diajukan oleh bupati, kemudian secara berjenjang hingga ditetapkan oleh Kemendikbud untuk diberikan nilai peringkat dari cagar budaya itu sendiri," sambungnya.
Dengan tiga poin yang disampaikannya itu, Sitinjak mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaganya. Termasuk mendorong agar Pemkab Sukoharjo segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang cagar budaya.
"Tadi kami sudah diskusi dengan pak wakil bupati membicarakan itu (Perda, Red). Ini kami akan bertemu lagi di kantor bupati akan kami bahas lebih lanjut tentang regulasi itu," pungkasnya. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria