"Pelaku bernama Bilal Yusuf Syafaat, 40, warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo," ucap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (7/4).
Pelaku diamankan pada Rabu (5/4) malam di kediamannya di Desa Banaran tanpa perlawanan. Antara pelaku dan korban, yang merupakan driver taksi online merupakan tetangga desa.
"Tindak pidana pembegalan tersebut terjadi di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada hari Jumat (31/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Di mana pada saat itu, driver taksi online, Syahirul Alim, 46, warga Gentan, Sukoharjo mendapat orderan dari pelaku," kata Wahyu.
Saat di dalam mobil, pelaku memukul kepala korban beberapa kali dengan paving blok yang sudah disiapkan pelaku. Namun, korban melawan. Korban memiting kepala pelaku, lalu menyemprot wajah pelaku dengan parfum yang ada di mobil. Kemudian, korban mengeluarkan pelaku dari mobil.
"Korban minta pertolongan, lalu ke rumah sakit mengobati luka di kepalanya. Kemudian lapor ke Polsek Grogol," bebernya.
Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, anggota Reskrim Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan di area TKP. Hingga akhirnya tindak kejahatan begal ini menemui titik terang.
"Tertangkapnya pelaku setelah anggota reskrim melakukan penyelidikan secara konvensional dengan memeriksa saksi, pengecekan CCTV, dan secara IT bekerja sama dengan provider ojek online," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman selama maksimal 12 tahun kurungan.
Dalam kesempatan itu, Bilal Yusuf Syafaat mengaku butuh uang untuk membayar utang. Hingga dirinya nekat merampas taksi online.
"Rencananya untuk bayar utang," katanya.
Bilal mengaku, saat ini merupakan pengangguran. Sehingga selain untuk bayar utang, juga akan dipergunakan mencukupi kebutuhan sehari-hari bersama istrinya. (kwl/ria) Editor : Syahaamah Fikria