“Tahun ini keadaan semakin membaik. Di mana pasar kembali normal. Permintaan produk meningkat, baik secara nasional maupun ekspor. Sudah kami cek langsung ke sejumlah perusahaan, terkait pembayaran THR. Pekerja akan mendapatkan hak secara penuh 100 persen, tidak dicicil. Ini sudah sesuai ketentuan pemerintah,” kata Etik.
Pemkab akan terus melakukan pantauan terkait pembayaran THR, dengan mendatangi seluruh perusahaan di Kota Makmur. Menerjunkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, dengan melibatkan serikat pekerja termasuk pengusaha.
Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, sudah ada aturan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pemberian THR keagamaan. Surat edaran (SE) dari Kemnaker itu akan dijadikan acuan bagi Disperinaker Sukoharjo dalam melakukan pemantauan.
“Dalam SE tersebut tertuang waktu pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran. Buruh harus sudah menerima THR pada 15 April. Sistemnya, perusahaan wajib membayar 100 persen atau penuh. Jangan sampai dicicil,” tegas Sumarno. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram