Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, masyarakat diimbau takbiran di masjid saja. Tidak perlu menggelar konvoi atau keliling di jalan raya.
“Jadi tidak ada takbir keliling, apalagi yang menggunakan kendaraan terbuka. Tidak kami izinkan,” tegas Wahyu, Rabu (19/4/2023).
Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana menambahkan, sudah mengandeng paguyuban-paguyuban penyedia jasa transportasi seperti truk, kereta kelinci, dan lain sebagainya untuk tidak menyewakan kendaraannya.
“Kami sudah sosialisasikan, terutama kereta kelinci. Supaya tidak digunakan untuk takbir keliling,” bebernya.
Menurut Sofia, menggunakan kendaraan bak terbuka untuk menggangkut manusia tidak dibenarkan, karena bukan peruntukannya. Demikian halnya, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI).
"Menggunakan bak terbuka, kereta kelinci itu berbahaya," kata Sofia.
Ditambahkan Sofia, tidak standar kereta kelinci terdiri dari tidak adanya penutup samping, tidak ada uji kelayaan jalan, tidak memenuhi uji tipe, tidak ada TNKB, STNK, SIM, trayek, tanda lulus uji maupun cara penggandengan kendaraan.
Kata dia, kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya berbahaya, karena tidak ada jaminan keselamatan bagi para penumpang dan pengguna jalan lain dan tidak ada jaminan dari jasa raharja apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. (kwl/dam) Editor : Damianus Bram