Sebelum aksi damai, ribuan buruh mengikuti senam pagi bersama perwakilan sejumlah perusahaan serta jajaran Pemkab Sukoharjo. Setelah itu ribuan buruh membentangkan sejumlah spanduk bernada protes. Di antaranya bertuliskan: “UU Ciptakerja Bentuk Nyata Perbudakan Gaya Baru”. Spanduk lain bertuliskan: “Masyarakat Tidak Berharap Janjimu, Tapi Kerja Nyatamu! Stabilkan Harga Bahan Pokok,”.
“Pemerintah harus mencabut Perpu Cipta kerja, yang telah disahkan menjadi UU Ciptakerja oleh DPR,” kata Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno dalam orasinya.
Tak hanya menolak Omnibuslaw, para buruh juga berharap pemerintah segera menyetabilkan harga kebutuhan pokok. Termasuk menolak outsourcing dan meminta penertiban penggunaan tenaga kerja kontrak. Selain itu, para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja juga meminta perusahaan memberi perlindungan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami menolak. Kami sepakat Perpu Ciptakerja yang telah disahkan menjadi UU Ciptakerja oleh DPR dicabut,” koar Sukarno diiringi riuh para buruh yang didominasi pekerja pabrik tekstil dan garmen tersebut.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengeluarkan keterangan resminya pada peringatan Hari Buruh di alun-alun. Menurut Etik, sejak diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), menuntut para buruh mampu meningkatkan kapasitasnya. Supaya siap bersaing di tingkat global.
Karena itu, aspek sumber daya manusia (SDM) perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Agar para pekerja lokal bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Karena tantangan di era modern ini cukup pelik. Terutama ketersediaan lapangan pekerjaan hingga masalah upah.
“Tantangan lainnya adalah persaingan di kalangan tenaga kerja itu sendiri. Maka saya berharap seluruh pekerja di Kabupaten Sukoharjo terus meningkatkan kemampuannya. Sehingga bisa eksis dalam persaingan global,” kata Etik.
Etik juga mengajak buruh dan pengusaha untuk terus bersinergi. Menjalin komunikasi yang baik, demi meningkatkan produktivitas perusahaan. Supaya nantinya berdampak pada tingkat kesejahteraan buruh di perusahaan.
“Jalin hubungan yang mengedepankan prinsip-prinsip adaptif dan kolaboratif. Melalui dialog sosial, musyawarah mufakat, serta gotong royong antara pengusaha dan pekerja dalam meredam berbagai gejolak di bidang ketenagakerjaan. Sehingga mampu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis,” ajak Etik. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram