Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dishub Sukoharjo Gelar Razia, Belasan Truk Galian C Ditilang

Damianus Bram • Kamis, 4 Mei 2023 | 04:02 WIB
DIHENTIKAN: Petugas gabungan merazia truk yang melintas di ruas Tengklik-Tawangsari, Rabu (3/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
DIHENTIKAN: Petugas gabungan merazia truk yang melintas di ruas Tengklik-Tawangsari, Rabu (3/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSUKOHARJO.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo merazia truk-truk galian C, angkutan barang, hingga pikap di ruas Tengklik-Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Rabu (3/5/2023). Tercatat belasan unit kendaraan kena tilang.

Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo Toni Sri Buntoro menjelaskan, razia ini digelar untuk pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Dimulai pukul 09.00. Melibatkan petugas gabungan dari dishub, serta Satlantas Polres Sukoharjo.

“Kegiatan ini rutin kami gelar untuk pengawasan dan pengendalian kendaraan angkutan barang. Kendaraan yang kedapatan uji Kir mati, langsung diberikan sanksi tilang di tempat,” ungkap Toni.

Selama razia, kendaraan barang yang melintas diperiksa kelengkapan rurat-surat maupun kelaikan jalannya. Tercatat 51 unit kendaraan dihentikan petugas gabungan. Rinciannya 26 unit truk dump galian C, 10 unit pikap, serta 15 unit mobil barang. Setelah diperiksa, 14 unit di antaranya kedapatan melanggar aturan. Mayoritas uji Kir kendaraan sudah habis masa berlakunya.

Terkait masih adanya pelanggaran Kir, dishub sudah melakukan berbagai upaya. Agar para wajib pajak (WP) tidak mengantri saat melakukan pendaftaran dan pembayaran uji Kir. Berupa pelayanan pendaftaran via online.

Selain itu, pembayaran juga sudah bisa dilakukan secara nontunai melalui e-Kir. Pelayanan ini memberikan kemudahan serta kelancaran bagi para WP pemilik kendaraan angkutan barang, dalam mendaftar dan membayar di manapun dan kapanpun.

“Kelebihan dari layanan pendaftaran online dan pembayaran nontunai, yaitu mengurangi antrean. Mengurangi kontak fisik antara pemilik kendaraan dengan petugas. Sangat relevan dengan situasi kondisi saat ini, sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” beber Toni.

Selanjutnya, proses uji Kir lebih cepat. Karena data langsung masuk ke sistem dalam aplikasi. Bahkan pembayaran langsung masuk ke dalam rekening pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemilik kendaraan bisa mendaftar secara online melalui aplikasi di website milik dishub. Kemudian menentukan tanggal uji yang akan dilaksanakan,” paparnya.

Setelah pendaftaran berhasil, pemilik kendaraan akan mendapatkan ID billing yang tertera pada formulir pendaftaran. Selanjutnya dilakukan pembayaran.

“Pembayaran bisa melalui kasir Bank Jateng, ATM, internet banking, agen Duta Laku Pandai, atau dengan e-wallet. Misalnya Gopay, Shopepay, atau Ovo,” imbuh Toni.

Kemudian, kendaraan dibawa ke tempat pengujian, sembari melaporkan nomor pendaftaran serta bukti pembayaran. Selanjutnya kendaraan akan diperiksa dan diuji oleh petugas. Data hasil pemeriksaaan, langsung di-input menggunakan tablet dan komputer.

Di mana proses ini sudah terintegrasi dengan SIM PKB ke server. Hasilnya bisa langsung dicetak di kartu uji. Sehingga pencatatan pengujian tidak lagi menggunakan cara manual atau kertas. Namun sudah memanfaatkan teknologi digital.

“Kalau tidak lolos uji, masih ada waktu 14 hari untuk memperbaiki. Kalau dalam waktu 14 hari tidak lolos juga, maka akan dimulai dari awal. Tentunya mendaftar dan membayar lagi,” papar Toni. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#angkutan barang #truk galian c #dishub sukoharjo #Uji Kir di Dishub Sukoharjo #Razia Truk #Truk Galian C Ditilang #uji kir