Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Korban Kekerasan Seksual Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum

Damianus Bram • Rabu, 17 Mei 2023 | 03:42 WIB
Pengacara M. Badrus Zaman saat memberikan keterangan pers kepada media, Selasa (16/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Pengacara M. Badrus Zaman saat memberikan keterangan pers kepada media, Selasa (16/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSUKOHARJO.COM – Korban dugaan persetubuhan oleh ayah kandung, mempertanyakan perkembangan penanganan kasus ke Mapolres Sukoharjo, Selasa (16/5/2023). Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 2021. Korban G, 21, datang didampingi kuasa hukumnya, M. Badrus Zaman.

Badrus mengatakan, G saat ini masih mengalami trauma mendalam. Korban diduga disetubuhi ayah kandungnya, S, 58.

“Kami menindaklanjuti perkara perlindungan anak yang sudah lama dilaporkan. Kami sebagai kuasa hukum bertanya penyelidikannya sejauh mana? Karena sudah dilaporkan sejak Agustus 2021,” kata Badrus.

Badrus menambahkan, dugaan pencabulan pertama kali terjadi pada 2016. Saat korban masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Korban mengaku diajak membeli baju oleh ayahnya, yang juga orang yang mengerti hukum di Kota Makmur. Setelah itu dibawa ke sebuah hotel. Kala itu korban mengaku tak berdaya, setelah dicekoki minuman oleh terlapor.

Bahkan kejadian serupa terus berlangsung, saat korban minta uang saku di kantor terduga pelaku. Hingga akhirnya korban hamil. Kemudian pada Maret 2017, korban baru menyadari jika berbadan dua. Lalu pada Agustus 2017 melahirkan bayi laki-laki.

Terlapor juga diduga mengulangi perbuatan bejatnya, September 2017 setelah korban melahirkan. Diulang lagi pada Mei 2018 di sebuah hotel. Hingga akhirnya pada 2019 korban keluar dari rumah, saat duduk di bangku SMK.

Setelah lulus SMK, korban baru berani melapor. Tepatnya pada Agustus 2021. “Jadi ini harus ada penyidikan luar biasa. Jangan yang biasa-biasa saja karena tidak bisa terungkap. Bahkan korban hamil dan melahirkan anak, yang sekarang berusia 5 tahun,” imbuh Badrus.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatreskrim AKP Teguh Prasetyo mengakui telah menerima laporan tersebut. “Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini,” hematnya. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram
#polres sukoharjo #kekerasan seksual #pelecehan seksual #persetubuhan