Kelima anjal tersebut, masing-masing berinisial RR, 16, asal Klaten; SBP, 16, asal Kota Solo; HMI asal Kecamatan Mojolaban; ER asal Klaten; dan TMS, 16, asal Madiun, Jawa Timur.
“Kami bergerak melakukan razia setelah menerima aduan dari masyarakat. Keberadaan mereka dianggap meresahkan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Iqdarjo.
Menurut menambahkan, satpol PP rutin menggelar patroli tiap hari. Terutama menyasar kawasan perbatasan Kota Makmur. “Setidaknya sepekan ini kami amankan 30 anak jalanan. Sebagian sudah dijemput anggota keluarganya,” imbuhnya.
Terkait lima anjal yang baru saja ditertibkan, lanjut Heru, setelah kedapatan nonkrong di emperan toko modern di Desa Sidan, Kecamatan Mojolaban. Sedangkan dua pengamen diamankan di simpang tiga lampu merah Pasar Bekonang, Mojolaban.
“Anak jalanan yang kami amankan paling banyak Kecamatan Kartasura dan Grogol. Hari ini (kemarin) kami amankan tiduran di emperan toko di Mojolaban,” beber Heru.
Belakangan ini, cukup banyak anjal yang berkeliaran di emperan toko dan pedestrian di Kota Makmur. Bahkan sempat ada laporan, mereka meminta uang dengan cara memaksa. Inilah yang melandasi satpol PP rutin menggelar patroli.
“Di lampu merah atau pertokoan, mereka meminta sesuatu dan memaksa. Jika tidak diantisipasi, berpotensi menimbulkan anarkistis. Otomatis nanti anak jalanan ini jadi masalah, karena masyarakat dibuat jengkel,” terangnya.
Selanjutnya, para anjal dan pengamen ini dibawa ke kantor Satpol PP Sukoharjo. Di sana mereka dicukur gundul. Dilanjutkan dengan pembinaan.
“Kami bina dan sebagian kami bawa ke panti untuk rehabilitasi. Terutama anak jalanan yang masih berusia 15 tahun dalam kondisi hamil. Kami bawa ke dinas sosial (dinsoso). Jangan sampai nanti timbul pergaulan bebas, mengingat mereka tidak ada ikatan (pernikahan)sama sekali,” tandasnya. (kwl/fer/dam) Editor : Damianus Bram