RADARSOLO.COM - Kelompok masyarakat mengadukan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu camat di Sukoharjo, IS, untuk acara hari ulang tahun (HUT) kecamatan setempat, belum lama ini. Dalam hal ini, camat setempat diduga kuat melakukan pungli kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal itu diungkapkan oleh Forum Publik Masyarakat Sukoharjo (FPMS). Perwakilan FPMS, Fuad Syafrudin Latif mengatakan, sang camat diduga melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dan Pungutan Liar.
"Korupsi dan pungli adalah kegiatan kejahatan luar biasa atau (extra ordinary crime)," kata Fuad di Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (2/10).
Dikatakan Fuad, salah satu camat di Sukoharjo itu diduga melakukan pungli kepada para ASN dan PPPK di kecamatan setempat untuk event HUT kecamatan. Besaran pungutan beragam yakni sebesar Rp 250.000 sampai Rp 350.000 per orang.
"Estimasi jumlah ASN dan PPPK di kecamatan itu antara 600 sampai 700 orang," bebernya.
Menurut dia, tindakan camat Kartasura tersebut sangat jauh dari nilai-nilai dan sangat mencederai semangat pemerintahan dalam upaya pemberantasan KKN. Serta merugikan para ASN dan PPPK di kecamatan setempat.
"Untuk itu, kami Forum Publik Masyarakat Sukoharjo mengadukan masalah atau kasus ini kepada kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menuntut kejaksaan untuk bergerak proaktif menindaklanjuti guna memenuhi unsur pidana dan perdatanya," ungkapnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Fuad, pihaknya juga akan mengadukan dugaan pungli itu ke Inspektorat Kabupaten Sukoharjo dengan tembusan kepada Bupati Sukoharjo.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pungli oleh camat di Sukoharjo tersebut. Selanjutnya, kejaksaan akan melakukan telaah awal terlebih dahulu.
"Nanti apabila telaah itu ada indikasi tindak pidana korupsi, ya kita tindak lanjuti," kata Galih.
Sementara itu, camat terkait, IS, menyebut, pada prinsipnya sebagai camat, acara HUT kecamatan dengan berbagai kegiatannya ada kepanitiaan. Meski begitu, camat mengakui ada proposal yang disebarkan panitia untuk wujud gotong royong HUT kecamatan.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Rawan Diselipkan Narasi Adu Domba
"Kan ada kepanitiaan tersendiri. Sabtu kemarin sudah melaporkan ke saya. Kalau di dalamnya ada proposal gotong royong ke guru tidak menutup kemungkinan. Kalau panitia kan sifatnya kan proposal. Itu ranahnya panitia, saya tidak tahu," kata camat. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria