RADARSUKOHARJO.COM – Tercatat tiga kepala desa (kades) di Sukoharjo menerima surat keputusan (SK) pengunduran diri dari Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Setelah mereka masuk daftar bakal calon legislatif (bacaleg), pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho menjelaskan, SK tersebut diterima ketiga kades akhir September lalu. Mereka adalah Kades Jangglengan, Kecamatan Nguter Sutoyo; Kades Ponowaren, Kecamatan Tawangsari Didik, serta Kades Cemani, Kecamatan Grogol Hadi Indrianto.
“Sudah terima SK dari bupati karena maju jadi caleg. Syaratnya mudah, tinggal melayangkan surat pengunduran diri ke bupati Sukoharjo,” kata Sigit, kemarin (5/10).
Mundur sebagai kades, lanjut Sigit, secara administrasi tidak sulit. Kades bersangkutan hanya perlu melayangkan surat pengunduran diri, sebelum 1 November. Setelah itu akan ditunjuk kades pengganti antarwaktu (PAW).
“Karena ada moratorium pemilihan kepala desa (pilkades) per 1 November. Jadi pilkades serentak baru bisa dilaksanakan pada 2024, tepatnya setelah pemilu nanti,” imbuh Sigit.
Sementara itu, Kades Cemani Hadi Indrianto membenarkan sudah menerima SK pemberhentian dari bupati. “Saya akan nyalon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, dari daerah pemilihan (dapil) IV Kecamatan Grogol,” ujarnya. (kwl/fer)
Editor : Damianus Bram