RADARSUKOHARJO.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo buka suara, terkait penghentian pembangunan lapangan sepak bola di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto. Usut punya usut, ternyata pembangunan lapangan melanggar peraturan daerah (perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Sebagai catatan, lapangan tersebut akan dibangun Pemerintah Desa (Pemdes) Karangwuni. Memanfaatkan lahan pertanian kas desa, yang masuk zona atau kawasan hijau dan masih produktif. Rencananya lapangan memanfaatkan lahan seluas 14.869 meter persegi. Termasuk pembangunan balai kelompok tani seluas 4.569 meter persegi.
Saat ini pembangunan sudah masuk tahap pengurukan lahan, dengan anggaran dari dana desa (DD). Sayangnya, sesuai regulasi pembangunan diklaim melanggar aturan. Tepatnya Perda Kabupaten Sukoharjo No. 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perdan No. 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011-2031.
“(Karena zona hijau), oleh karena itu harus dipertahankan. Harus dikembalikan ke fungsi semula. Karena masih terdaftar di e-alokasi dan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Sukoharjo Sigit Nugroho, kemarin (26/10).
Sigit menjabarkan, proyek lapangan bola dan balai tani memanfaatkan kawasan peruntukan pertanian pangan. Sudah ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), sesuai ketentuan umum peraturan zonasi (KUPZ).
Sesuai regulasi tersebut, aktivitas dalam bentuk apapun di atas tanah tersebut harus dihentikan. Kecuali Pemdes Karangwuni mengajukan permohonan perubahan zona terlebih dahulu, melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR),” imbuh Sigit.
Sementara itu, Camat Polokarto Hery Mulyadi siap pasang badan terkait polemik antara Pemdes Karangwuni dan DPMD. Menurut camat, pembangunan lapangan tersebut merupakan keinginan warga.
“Sebaiknya pembangunan lapangan dan balai tani dilanjutkan. Kecuali jika ada pro dan kontra di masyarakat, ada yang setuju atau ada yang tidak, bisa ditinjau ulang,” ungkap camat.
Camat menyebut langkah Pemdes Karangwuni memiliki dasar hukum. Tepatnya Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Di dalamnya mengatur hak asal usul, yakni dalam pasal 7 dan 10.
“Desa memiliki kewenangan mengatur dan mengurus warisan sepanjang hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan sesuai prinsip NKRI (negara kesatuan republik Indonesia). Salah satunya pengelolaan tanah kas desa,” tegas camat.
Menurut camat, jika masyarakat sepakat mengalihfungsikan tanah kas desa menjadi lapangan bola, seharusnya tidak perlu dipersoalkan. “Kalau UU Desa dan Permendagri dibenturkan dengan Perda RTRW, selamanya desa tidak akan berkembang. Padahal cita-cita UU Desa adalah menjadikan desa lebih mandiri,” tegas camat. (kwl/fer)
Editor : Damianus Bram