Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bawaslu Sukoharjo Ingatkan Parpol segera Turunkan APS

Iwan Kawul • Selasa, 7 November 2023 | 19:16 WIB
DIBEREDEL: APS parpol peserta Pemilu 2024 yang diberedel Satpol PP Sukoharjo, belum lama ini.
DIBEREDEL: APS parpol peserta Pemilu 2024 yang diberedel Satpol PP Sukoharjo, belum lama ini.

RADARSUKOHARJO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo beri warning partai politik (parpol) kontestan Pemilu 2024, untuk segera menurunkan alat peraga sosialisasi (APS). Terutama yang mengandung unsur ajakan.

Andai sampai hari Kamis (9/11) peringatan tersebut tidak diindahkan, maka APS bersangkutan akan diberedel.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sukoharjo Supriyanto menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP), kemarin (6/11). Terkait potensi penurunan APS yang mengandung unsur ajakan.

“Karena saat ini kan belum memasuki tahapan kampanye. Maka APS yang ada harus ditertibkan,” tegas Supriyanto saat ditemui usai koordinasi di kantor satpol PP Kabupaten Sukoharjo, kemarin.

Menurut Supriyanto, bawaslu juga sudah bersurat ke seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Surat itu isinya peringatan kepada parpol untuk menurunkan APS secara mandiri.

Jika APS tidak diturunkan, maka bawaslu dan satpol PP akan bertindak tegas. Memberedel APS secara paksa. Apalagi bawaslu dan satpol PP sudah menyiapkan tim untuk itu. “Kami beri waktu 3 x 24 jam untuk menurunkan APS,” imbuhnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto menambahkan, pantauan di lapangan, APS yang mengandung unsur ajakan masih menjamur. “Contohnya ada gambar paku untuk mencoblos, nomor urut, tanda centang, dan sebagainya,” bebernya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo menyebut pemasangan alat peraga kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 55 Tahun 2018. Telah mengalami perubahan dalam Perbup No. 6 Tahun 2019 yang ditandatangani pada 1 Maret 2019.

Regulasinya menyebut APK parpol dilarang dipasang di pohon pelindung, tiang listrik, tempat ibadah, fasilitas umum, hingga white area. Khusus white area di Sukoharjo, meliputi Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Diponegoro Kartasura.

Berikutnya Jalan Ahmad Yani Kartasura, Jalan Veteran Sukoharjo, dan Jalan Tanjunganom hingga batas Kota Solo. Kemudian jalan protokol yang dilarang memasang APK, meliputi Jalan Merak Raya, Jalan Palem Raya, Jalan Cemara Raya, dan Jalan Ir. Soekarno. Semuanya di Solo Baru, Kecamatan Grogol. (kwl/fer)

Editor : Damianus Bram
#Pemilu 2024 #bawaslu sukoharjo #parpol #partai politik #alat peraga sosialisasi #satpol pp sukoharjo