RADARSUKOHARJO.COM - Perkara pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Wahyu Dian Selviani, 33 menapaki babak baru.
Tersangka, Dwi Feriyanto, 23, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Senin (13/11).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo beberkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pembunuhan Dosen UIN RM Said Surakarta pada Senin (13/11).
Penyidik Polres Sukoharjo telah menyelesaikan berkas perkara pembunuhan yang terjadi pada pertengahan September 2023 lalu itu.
"Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Sukoharjo," kata Galih, Rabu (15/11).
Tersangka yang diserahkan yakni Dwi Feriyanto, 23 warga Dukuh Taru RT 02 RW 05 Desa Tempel, Kecamatan Gatak. Tersangka berprofesi sebagai tukang bangunan.
Editor : Damianus Bram