RADARSUKOHARJO.COM – Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa kampanye. Terkait itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membuat sejumlah aturan tegas.
Salah satunya larangan bagi partai politik (parpol) menggelar kampanye di ajang car free day (CFD).
Larangan kampanye di CFD mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo No. 81/2018 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Ditegaskan dalam perbup tersebut, bahwa HBKB dilarang dimanfaatkan untuk kegiatan politik praktis.
“Artinya pada masa kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, kawasan HBKB atau car free day dilarang untuk kampanye. Sudah diatur dalam Perbup No. 81 Tahun 2018 Pasal 9 ayat 2,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, kemarin (30/11).
Toni menambahkan, ada dua titik HBKB di Kota Makmur. Selain kawasan Alun-Alun Satya Negera, juga diberlakukan di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Kartasura.
“Jadi larangan kampanye itu di dua lokasi HBKB, yang di alun-alun sama di Kartasura,” imbuhnya.
Tindakan tegas akan diterapkan pemkab bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Penegakan aturan melibatkan satuan polisi pamong praja (satpol PP). “Jika nekat kegiatan bisa dibubarkan satpol PP. Kami sudah berkoordinasi dengan satpol PP untuk itu,” tegas Toni.
Di sisi lain, Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo mengimbau agar konvoi di masa kampanye bebas dari knalpot brong. Jika ada pelanggaran akan ditindak oleh pihak berwajib, dalam hal ini jajaran Satlantas Polres Sukoharjo.
“Penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas. Jadi ya tidak perlu pakai knalpot brong,” papar Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki.
Tak menutup kemungkinan, ada saja simpatisan parpol yang konvoi di masa kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, atau rapat umum parpol.
“Sebaiknya tidak dilakukan (konvoi dengan knalpot brong). Kalau nekat ya akan ditindak kepolisian,” bebernya.
Sementara itu, masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024 mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye ke publik, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, debat pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta kampanye via media sosial (medsos).
“Lalu 21-10 Februari 2024 mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang,” beber Rochmad. (kwl/fer)
Editor : Damianus Bram