RADARSOLO.COM - Setidaknya 3.338 pemilih Pemilu 2024 pindah memilih ke Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan 2.874 orang pindah memilih ke luar Sukoharjo.
Prosesnya hingga batas akhir pindah pemilih 30 hari sebelum pemungutan suara yaitu pada Senin 15 Januari 2024.
Untuk tahap kedua, pindah memilih masih bisa dilakukan hingga H-7 pemungutan suara bagi yang memenuhi sejumlah persyaratan.
Pemilih Pemilu 2024 masuk Kabupaten Sukoharjo lebih banyak dibanding yang keluar. Hal tersebut diketahui setelah para pemilih tersebut mengajukan permohonan pindah tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan berdasarkan perkembangan data per hari Senin (15/1) pukul 12.15 WIB diketahui pemilih Pemilu 2024 yang mengajukan pindah TPS masuk ke Kabupaten Sukoharjo lebih banyak dibandingkan pemilih keluar.
Rincian data diketahui pemilih Pemilu 2024 masuk ke Kabupaten Sukoharjo total 3.338 orang. Rinciannya, laki-laki 1.396 orang dan perempuan 1.942 orang.
Sedangkan pemilih yang mengajukan pindah TPS keluar dari Kabupaten Sukoharjo total 2.874 orang. Rinciannya, laki-laki 1.288 orang dan perempuan 1.586 orang.
Ia memperkirakan jumlah tersebut masih bisa dimungkinkan berubah sampai batas waktu penutupan yang ditentukan.
"Para pemilih yang tercatat keluar dan masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo tersebut semuanya sudah didata petugas. Mereka selanjutnya berhak menggunakan hak pilih sesuai TPS dengan pilihannya masing-masing baik di wilayah Kabupaten Sukoharjo maupun yang keluar," ujarnya, Jumat (19/1).
Syakbani mengatakan, masyarakat bisa melakukan pindah memilih dan bisa melakukan pengurusan melalui kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, kantor PPK dan kantor PPS.
Dalam melakukan pengurusan pindah memilih, sesuai regulasi diatur menjadi dua kategori yaitu H-30 dan H-7 ,dimana setiap kategori ada syarat yang harus dimiliki oleh pemilih yang mengurus pindah memilih.
"Terdapat beberapa kondisi yang diperkenankan untuk pindah TPS paling lambat pada 7 Februari 2024. Namun, hanya pemilih yang memenuhi syarat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DBTbLN) yang bisa melakukannya.
Selain DBTb dan DBTbLN yang telah disebutkan tadi, ada sejumlah keadaan pemilih yang diperkenankan untuk mengurus pindah TPS hingga 7 Februari 2024.
"Adapun keadaan yang dimaksud pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara," jelasnya. (kwl)
Editor : Damianus Bram