RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Kartasura.
Dalam pengungkapan tersebut, satnarkoba berhasil mengamankan DD, 44, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Diketahui DD berstatus residivis kasus yang sama.
“DD diamankan saat akan mengambil narkoba jenis sabu. DD mengakuinya, narkotika tersebut selanjutnya akan dibagi menjadi tiga paket, lalu dijual atau diedarkan lagi,” papar Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, diwakili Kasatnarkoba AKP Warsino, kemarin (30/1).
Warsino menambahkan, DD diamankan bersama barang bukti berupa satu paket narkoba seberat 0,74 gram.
DD yang merupakan residivis tindak pidana narkotika pada 2020 itu, pernah divonis penjara empat tahun.
Saat ini dia sudah diamankan di Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kwl/fer)
Editor : Damianus Bram