Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ini Penyebab Digelarnya Pemungutan Suara Ulang di TPS 32 Desa Makamhaji Sukoharjo

Iwan Kawul • Minggu, 18 Februari 2024 | 21:51 WIB
Pemungutan suara ulang di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara ulang di TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (18/2/2024).

RADARSOLO.COM- Tidak hanya di Kabupaten Boyolali dan Sragen, pemungutan suara ulang (PSU) juga dilakukan di Kabupaten Sukoharjo.

Adalah TPS 32 Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki menjelaskan, PSU di TPS 32 Desa Makamhaji disebabkan ada dua warga luar Kabupaten Sukoharjo ikut nyoblos di TPS setempat, Rabu (14/2/2024).

Mereka berasal dari Wonosobo dan Pekalongan Dua warga tersebut tidak tercatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), tapi di daftar pemilih khusus.

“Dua warga tersebut diberi dua surat suara presiden-wakil presiden dan DPD Jawa Tengah,” terang ketua Bawaslu Sukoharjo.

“Sehingga pemungutan suara ulang dilakukan untuk surat suara presiden-wakil presiden dan DPD,” imbuh Rochmad Basuki.

Komisioner KPU Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, di TPS 32 Desa Makamhaji tercatat 263 daftar pemilih tetap (DPT).

"PSU digelar layaknya Pemilu. Mulai pencoblosan pukul 07.00-13.00, selanjutnya penghitungan suara," terangnya. (kwl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#psu #Pemilu 2024 #bawaslu sukoharjo #pemungutan suara ulang #makamhaji #Kartasura