RADARSOLO.COM - Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan dimulai serentak di 12 Kecamatan di Sukoharjo, Minggu (18/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo targetkan pada 26 Februari 2024 mendatang sudah menggelar rekapitulasi tingkat Kabupaten.
Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilu 2024 memiliki 4 tingkatan yakni kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Pelaksanaannya berlangsung setelah penghitungan suara.
Masing-masing tingkatan tersebut memiliki aturan dan ketentuan ketika melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Pada tingkat kecamatan, pelaksanaanya dilakukan oleh PPK.
"Serentak mulai hari ini dilakukan rekapitulasi di 12 Kecamatan," kata Bambang Muryanto, Komisioner KPU Kabupaten Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Minggu (18/2/2024).
Rekapitulasi perhitungan perolehan suara secara berjenjang ini sangat menentukan hasil akhir pemilu.
Sedangkan hasil hitung cepat melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) hanya alat bantu bagi KPU saja.
Karena itu, Bambang mengimbau masyarakat tetap menunggu hasil resmi pemilu yang dilakukan melalui proses rekapitulasi secara berjenjang ini.
"Ya selesainya belum tahu kapan. Tapi, kita targetkan 26 Februari rekapitulasi tingkat Kabupaten," ungkapnya.
Peserta pleno sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yakni Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan sekretariat PPS.
Selain itu juga, rapat pleno bisa dihadiri oleh pemantau pemilu terdaftar, masyarakat atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta. (kwl/dam)
Editor : Damianus Bram