RADARSOLO.COM – Kantor Kemenag Sukoharjo menyebut, sejauh ini belum ada instruksi terkait layanan di kantor urusan agama (KUA) untuk tempat nikah semua agama.
Wacana terkait KUA bisa jadi tempat nikah semua agama itu, saat ini memang tengah mengemuka. Setelah disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, beberapa waktu lalu.
“Itu masih wacana ya. Kami mengklarifikasi informasi yang sudah beredar luas di medsos,” kata Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo Muh Mu'alim, Kamis (29/2).
Mu'alim mengatakan, saat ini secara belum ada instruksi atau regulasi yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) terkait hal tersebut.
Kendati demikian, Kemenag Sukoharjo siap menjalankan aturan baru tersebut, jika regulasinya sudah jelas.
“Ya kami sebagai instansi vertikal hanya melaksanakan apa yang diperintahkan pimpinan. Intinya masih menunggu instruksi dari Kementerian Agama di pusat,” beber Mu'alim.
Di sisi lain, Mu'alim juga mengimbau masyarakat untuk menunggu regulasi terkait layanan KUA untuk tempat nikah semua agama.
Dia meyakini, kebijakan yang diambil Kemenang itu merupaakn upaya untuk memudahkan layanan kepada masyarakat.
“Tunggu regulasinya dulu. Kami yakin semua kebijakan yang diambil pimpinan sebagai upaya meningkatkan pelayanan. Karena kami adalah abdi masyarakat dan pelayan masyarakat,” ujarnya. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria