RADARSOLO.COM-Penyalahgunaan narkotika terus diperangi aparat. Termasuk di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Anggota Polres Sukoharjo mengamankan YA, 48, dari salah satu indekos di Kecamatan Bendosari.
Kasat Narkoba AKP Warsino mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan, YA diamankan bersama barang bukti empat buah paket plastik klip berisi narkotika gologan I bukan tanaman.
Barang bukti lainnya berupa seperangkat alat isap narkotika yang terbuat dari botol bekas parfum, sebuah korek api yang telah dimodifikasi.
Ada pula sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dimana salah satu ujungnya di potong runcing.
“Dalam pengungkapan ini, sebanyak 0,99 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” terang AKP Warsino.
YA merupakan seorang pemakai narkotika. Dia dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatnnya, YA dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono