RADARSOLO.COM - Kebiasaan tukar uang baru menjelang Hari Raya Idul Fitri mendapat perhatian serius dari Polres Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum menukar uang baru. Serta mengarahkan supaya menukarkan uang baru di tempat resmi. Bisa di bank atau tempat penukaran uang baru yang disediakan pemerintah.
“Untuk keamanan dan meminimalkan terjadinya tindak kejahatan peredaran uang palsu yang merugikan, kami mengimbau masyarakat untuk memilih menukarkan uang baru di tempat yang resmi,” imbau kapolres, Jumat (22/3).
Kapolres menambahkan, sesuai UU RI tentang Mata Uang, jasa penukaran uang di pinggir jalan tidak melanggar hukum. Tetapi apabila mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas, maka Bank Indonesia (BI) dapat berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP) untuk penertiban.
"Risiko menukar uang baru di pinggir jalan, itu jumlahnya tidak sesuai karena terkena biaya jasa. Sehingga jumlah uang pecahan yang diterima lebih sedikit dari nominal yang ditukarkan," imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga berisiko mendapatkan uang palsu dari jasa-jasa penukaran uang yang tidak resmi tersebut.
“Jadi kami imbau masyarakat untuk memilih penukaran uang baru di tempat resmi. Selain terhindar dari pemotongan uang jasa, juga untuk menghindari peredaran uang palsu,” tegasnya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto