Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sidak Dua Perusahaan, Bupati Etik: THR Tak Boleh Dicicil

Iwan Kawul • Rabu, 3 April 2024 | 20:08 WIB

 

Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) bertemu manajemen perusahaan di Grogol, Rabu (3/4/2024)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani (kiri) bertemu manajemen perusahaan di Grogol, Rabu (3/4/2024)

RADARSOLO.COM -- Bupati Sukoharjo Etik Suryani pantau langsung pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Grogol, Rabu (3/4). Bupati berharap seluruh perusahaan bayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Etik didampingi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pantau langsung pembayaran THR di dua perusahaan di wilayah Kecamatan Grogol. Dua perusahaan itu bergerak di produksi plastik dan garmen.

"Hari ini saya bersama dinas perindustrian dan tenaga kerja dan tripartid, sidak sampling dua perusahaan dalam pembayaran THR keagamaan 2024," kata Etik Suryani, Rabu (3/4).

Menurut Etik, dari hasil sidak, dua perusahaan itu sudah memenuhi kewajibannya membayarkan THR. Menurut Etik, seluruh karyawan menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karyawan menerima secara penuh, tidak ada yang dicicil," kata Etik.

Etik berharap, seluruh perusahaan di Sukoharjo juga demikian, yakni membayarkan THR secara penuh 1 bulan gaji tanpa dicicil. Sehingga, hak-hak buruh terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan bahwa pembayaran THR keagamaan diatur dalam Permenaker No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan harus dibayarkan secara utuh, tidak boleh dicicil. Pembayaran THR paling lambat pada H-7 Lebaran,” kata Sumarni.

Menurut Sumarno, pihaknya telah membuka posko pengaduan pembayaran THR di kantor Disperinaker Sukoharjo. Para buruh yang belum menerima THR bisa mengadu ke posko tersebut.

Nantinya, pengawas tenaga kerja bakal menindaklanjuti aduan pekerja dengan mendatangi lokasi pabrik atau perusahaan.

Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan serikat pekerja bakal memantau dan mengawasi pembayaran THR di setiap perusahaan atau pabrik di Sukoharjo.

Apabila ada perusahaan atau pabrik yang belum membayarkan THR, pengawas tenaga kerja bakal berupaya memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan. (kwl/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#thr #idul fitri #bupati sukoharjo