RADARSOLO.COM – Teka-teki terkait penemuan mayat wanita terbungkus plastik di selokan dekat Makam Mawar, Dusun Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto mulai terungkap satu persatu. Kali ini ditemukan lagi barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah terjual.
Sebelumnya, dari hasil otopsi di RSUD Dr Moewardi Solo, jenazah Serlina, 22, warga Dusun Dlingin Lor, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, itu diketahui terdapat luka memar maupun jeratan di beberapa bagian tubuh. Dari hasil pemeriksaan tim forensik, korban dinyatakan meninggal karena lemas kehabisan napas. Korban diduga dicekik atau dibekap hingga meninggal dunia.
Setelah adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, kini ditemukan lagi barang bukti berupa motor milik korban yang telah terjual. Diduga sepeda motor itu dijual oleh terduga pelaku.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, setelah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, penyidik satreskrim mendapat informasi penting dari saksi berinisial I. Dia mengaku pada Kamis (18/4) pukul 23.00, diajak terduga pelaku berinisial DP menjual sepeda motor milik korban dengan merek Honda Beat warna hitam, dengan nomor polisi AD-2612-ATF, tahun 2018, nomor rangka MH1JFZ121JK681163, dan nomor mesin JFZ1E26885238. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Karni, alamat Dlangin Lor RT 01 RW 04, Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar.
Menurut Sigit, sepeda motor tersebut dijual kepada saksi berinisial LD di Karangpandan, Karanganyar dengan harga Rp 4.200.000. Penyidik hingga saat ini sudah memeriksa sebanyak 17 saksi. Terdiri dari teman, keluarga korban, warga sekitar, pemilik toko korban bekerja, dan teman terduga pelaku.
"Dari keterangan 17 saksi itu, diduga ini merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan sebelumnya," ucapnya.
Hingga saat ini, Polres Sukoharjo dibantu Polda Jateng masih memburu pelaku dalam kasus ini. Sementara motif diketahui pelaku ingin menguasai barang milik korban. Sebab, menurut keterangan dari teman korban, saat itu korban membawa uang tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 5 juta, sepeda motor, dan handphone.
“Kami terus mengejar pelaku. Semoga segera tertangkap,” ujar Sigit. (kwl/bun)
Editor : Kabun Triyatno