RADARSOLO.COM – Puluhan warga Perumahan Bengawan Solo (PBS) menggela aksi damai di Jalan Slamet Riyadi RT 01 RW 04, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Senin siang (13/5). Mereka protes alih fungsi fasilitas umum (fasum) di perumahan tersebut, menjadi lahan usaha pribadi. Diduga dilakukan GS, eks penjabat staf ahli salah satu kementerian.
Pantauan Jawa Pos Radar Solo di lokasi kemarin, warga menggelar aksi damai dengan membawa spanduk dan poster. Kemudian ditempelkan pada pagar seng pembtas proyek pembangunan rumah toko (ruko), yang diduga sebagian menyerobot tanah fasum PBS.
Ketua RT setempat Anggoro menjelaskan, penyerobotan lahan fasum milik PBS digunakan untuk kepentingan pribadi. Sudah terjadi sejak 2019 sampai sekarang.
“Rumah Pak GS itu kan bersebelahan dengan fasum ini. Dulu pejabat staf ahli sebuah kementerian. Kalau di militer itu setara bintang dua. Beliau menguasai lahan fasum ini lebih dari 20 tahun,” kata Anggoro.
Anggoro menambahkan, dulu rumah pribadi GS saling berhadap-hadapan dengan rumah warga PBS. Kini, rumah tersebut dibongkar lalu dibangun ruko yang menghadap jalan. Warga mengklaim ada sebagian lahan fasum yang diserobot.
“Kami mewakili warga, menghendaki supaya lahan yang selama 20 tahun dikuasai Pak GS ini dikembalikan fungsinya untuk kepentingan warga PBS. Supaya bisa kami kelola, agar menghasilkan nilai ekonomi untuk kontribusi kas warga PBS,” tegasnya.
Menurut Anggoro, keinginan warga untuk memanfaatkan lahan fasum yang diduga diserobot pernah disampaikan dalam mediasi di kantor Desa Pabelan. Awalnya, warga meminta agar GS memberi kompensasi, atas pengalihan fasum menjadi tempat penunjang bisnis pribadi tersebut.
“Tetapi beliau tidak setuju. Bahkan dengan arogan mengatakan akan menguasai lahan fasum yang ada di sebelah rumahnya itu,” ujarnya.
Menurut Anggoro, GS berusaha menguasai lahan tersebut, bekerja sama dengan sebuah instansi yang bernaung di bawah kementerian tempatnya dulu bekerja. Di mana data sertifikat diubah dari sebidang tanah pekarangan untuk jalan, menjadi bangunan irigasi sungai. Padahal di komplek perumahan itu sama sekali tidak ada aliran sungainya.
“Munculnya perubahan sertifikat dari KPKNL, sesuai dengan pendaftaran yang dilakukan instansi itu. Diduga atas kehendak GS itu. Maka upaya GS untuk memanfaatkan lahan fasum menjadi lancar. Oleh instansi itu, lahan fasum yang statusnya telah diubah, lalu disewakan kepada GS,” beber Anggoro.
Anggoro menyebut, alih status lahan ini memungkinkan pihak instansi mengizinkan GS memakai lahan untuk kepentingan pribadinya dengan status sewa. Namun uang sewa tidak diberikan ke warga.
“Surat sewanya ada. Anehnya lagi, nominal uang sewanya hanya Rp 1,117 juta per tahun. Apa iya, tanah seluas ini dengan lokasi di tepi jalan besar sewanya cuma Rp 1 juta setahun? Sekarang yang jadi masalah, jika fasum bisa disewakan, bisa jadi jalan perumahaan ini juga nanti disewakan,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Pabelan Sri Handoko membenarkan pernah memfasilitasi mediasi antara warga dengan GS. Dia mengaku tanah tersebut saat ini sudah berganti pemilik.
“Tanah ini sekarang pemilik kedua. Namanya Pak Ndaru. Kami sudah meminta agar pembangunan (ruko) menunggu PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dari DPUPR. Karena sampai sekarang belum turun,” ungkap kades.
Selain itu, kades juga mengaku sudah menyampaikan keberatan warga, di mana sebagian lahan proyek mengenai fasum. “Intinya warga menuntut agar tanah fasum tidak dibangun, meskipun dia (GS) punya hak sewa dari instansi. Tapi yang namanya fasum di perumahan, sudah menjadi hak warga. Seharusnya ya diserahkan ke pemerintah daerah,” paparnya.
Supaya konflik tidak berlarut, pemerintah desa setempat menunggu inisiatif dari instansi berangkutan, agar segera menyerahkan fasum itu ke pemerintah daerah. “Kami akan menindaklanjuti keluh kesah warga. Kami akan undang pemilik tanah Rabu (15/5) mendatang, Kalau nanti tidak mau membongkar, kami bersama warga yang akan membongkar,” tandas kades. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto