Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Baru Bebas setelah Dipenjara selama 5 Tahun, Warga Kartasura Kembali Dibui

Iwan Kawul • Kamis, 6 Juni 2024 | 22:00 WIB
Penyidik Polres Sukoharjo tunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tangan JP, warga Kartasura.
Penyidik Polres Sukoharjo tunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tangan JP, warga Kartasura.

RADARSOLO.COM–Satresnarkoba Polres Sukoharjo menangkap JP, 44, warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

JP berurusan dengan polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 10, 73 gram.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit mengatakan, JP dan AGG, temannya mendapatkan sabu dari DD sebanyak 30 gram.

Saat ini, AGG dan DD masih menjadi buruan polisi. Paket sabu dari DD kemudian dipecah menjadi bagian lebih kecil untuk dijual kembali.

“JP dan AGG sebagai pengedar mendapat imbalan dari DD berupa uang dan narkotika untuk dikonsumsi,” ungkap AKP Warsino, Kamis (6/6/2024).

JP dijerat Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

Merujuk catatan kepolisian, JP merupakan residivis kasus narkotika.

Dia pernah divonis penjara selama 5 tahun 4 bulan pada 2018. (kwl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Satresnarkoba #polres sukoharjo #sabu #residivis #Kartasura #penjara