Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Langgar Aturan Parkir Di Sukoharjo, Sanksi Gembok Roda Menanti

Iwan Kawul • Kamis, 11 Juli 2024 | 01:20 WIB

 

Sejumlah kendaraan terparkir rapi di Taman Parkir Menara Wisata, kompleks kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (10/7).
Sejumlah kendaraan terparkir rapi di Taman Parkir Menara Wisata, kompleks kantor Pemkab Sukoharjo, Rabu (10/7).

RADARSOLO.COM – Hati-hati jika memarkir kendaraan sembarangan di Kabupaten Sukoharjo, jika tidak ingin digembok petugas. Karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sudah mengeluarkan aturan baru terkait ini. Berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Kabupaten Sukoharjo.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjelaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting. Digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Melalui undang-undang pajak dan retribusi daerah, pemkab punya kewenangan memungut di bawah payung hukum perda. Apalagi perparkiran merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) paling besar.

“Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, berkontribusi bagi PAD Sukoharjo Rp 1.150.658.000 pada 2023. Kemudian nilai total PAD jenis pendapatan retribusi daerah mencapai Rp 24.160.662.000, atau 4,76 persen,” kata Etik, Rabu (9/7).

Etik menambahkan, retribusi parkir di tepi jalan umum merupakan komponen penting dalam mendongkrak PAD. Sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2024, telah diatur kewenangan pemkab terkait fasilitas, petugas, pengguna jasa, serta pengawasan parkir.

“Ada yang baru dalam perda ini, yaitu sistem penggembokan roda dan pemindahan kendaraan yang parkir sembarangan. Terutama yang ada rambu larangan parkir. Karena berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas,” ungkap Etik.

Etik berharap aturan baru ini bisa meningkatkan tata kelola parkir di Kota Makmur. Selain itu, dia juga berharap seluruh juru parkir (jukir) menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat sekitar. Sehingga tercipta suasana harmonis dan kondusif. Termasuk meminimalkan stigma negatif soal jukir liar dan pungutan liar (pungli).

“Melayani dengan ramah, sopan, dan ikhlas. Sehingga masyarakat puas dan senang. Juga memahami dan mematuhi peraturan perundangan, dengan tidak melakukan pelanggaran,” imbuh Etik.

Mewujudkan jukir yang ramah, sopan, dan ikhlas, Etik meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir. Berupa pendampingan dan pembinaan terhadap para jukir.

“Menarik uang parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Juga sesuai lokasi yang telah ditentukan,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#aturan baru gembok roda di sukoharjo #gembok roda parkir sembarangan di sukoharjo