Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bawaslu Beri Catatan Calon Independen Pilkada Sukoharjo, Ini Hasilnya

Iwan Kawul • Jumat, 19 Juli 2024 | 03:50 WIB

 

Penyerahan berkas perbaikan verifikasi faktual dari bakal calon bupati-wabup Sukoharjo perseorangan di KPU Sukoharjo, Rabu (17/7) malam.
Penyerahan berkas perbaikan verifikasi faktual dari bakal calon bupati-wabup Sukoharjo perseorangan di KPU Sukoharjo, Rabu (17/7) malam.

RADARSOLO.COM – Bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Sukoharjo perseorangan serahkan berkas perbaikan verifikasi faktual syarat dukungan ke KPU Kabupaten Sukoharjo, Rabu (17/7) malam.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto mengatakan, KPU Kabupaten Sukoharjo menerima penyerahan perbaikan kedua untuk memenuhi kekurangan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. Tim bapaslon hadir di KPU Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (17/7) pukul 23.07.

”Tetapi yang berbeda pada pelaksanaan semalam, tim dari pasangan calon ini menyerahkan dokumen dalam bentuk hybrid, yaitu ada 18.000 berkas yang sudah diupload ke silon, tapi masih tersisa 13.000 yang belum terupload, jadi diserahkan dalam bentuk fisik,” kata Bambang Muryanto, Kamis (18/7).

Menurut Bambang, terkait penyerahan dengan dua bentuk itu (hybrid) tersebut, KPU Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan surat dinas KPU RI nomor 707 harus tetap menerima berkas, perbaikan yang telah disampaikan.

”Karena jumlahnya belum pasti, KPU melakukan penghitungan berkas yang dikumpulkan secara fisik, setelah dihitung ternyata jumlahnya 13.858. Sehingga, jumlahnya melebihi 27.999 dukungan (jumlah berkas dukungan yang harus diperbaiki usai verifikasi faktual),” ujar Bambang.

Namun, karena proses verifikasi administrasi dan proses verifikasi faktual terkait lembar kerja verifikasi faktual, itu melalui aplikasi Silon, KPU memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada tim pasangan calon untuk menyelesaikan proses unggah ke data Silon tersebut.

”Dalam kesempatan itu, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga memberikan catatan terkait dengan mekanisme dan prosedur yang dilakukan oleh KPU terkait penerimaan, perbaikan, dan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan,” tandas Bambang.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan, hasil pengawasan, pihaknya memberikan dua catatan.

”Yang pertama adalah bahwa penyerahan itu dengan satu yang sudah di-upload dan juga ada yang sebagian yang belum di-upload. Bawaslu sudah mempertanyakan terkait dengan hal tersebut, apakah hal tersebut diperbolehkan. Tetapi dari pihak KPU mengatakan bahwa itu sesuai dengan surat dari KPU RI nomor 707,” kata Rochmad. (kwl/adi)

Editor : fery ardi susanto
#verfak calon perseorangan pilkada sukoharjo #calon independen pilkada sukoharjo