RADARSOLO.COM — Calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo terpilih bakal dilantik awal September mendatang. Hal ini diisyaratkan oleh KPU Kabupaten Sukoharjo yang telah menyerahkan berkas syarat pelantikan terhadap calon anggota legislatif (caleg) terpilih kepada Bupati Sukoharjo sudah diteruskan ke gubernur Jawa Tengah (1/8).
"Ada 45 calon sesuai SK 638 yang diterbitkan KPU, keputusan perubahan terhadap surat 637," terang Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Jumat (2/8).
Menurut Syakbani, sesuai informasi akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo 2019-2024, yakni 8 September 2024. Diperkirakan, anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo terpilih periode 2024-2029 dilantik sehari kemudian.
"Kalau tidak ada perubahan lagi dari Kementerian Dalam Negeri ya tanggal itu (9 September 2024)," kata Syakbani.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sukoharjo Ary Haryanto mengatakan, telah memproses berkas-berkas tersebut. Berkas akan diteliti sebelum nanti ditandatangani oleh bupati Sukoharjo.
"Dari kabupaten nanti kami langsung kirim ke gubernur, di provinsi nanti dicek lagi," ucapnya.
Menurut Ary, kabupaten/kota lain susah menyerahkan ke provinsi lebih awal.
"Ada 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah, jadi nanti mungkin prosesnya bisa 2 sampai 3 minggu," pungkasnya. (kwl/nik)
Editor : Niko auglandy