RADARSOLO.COM – Kejari Sukoharjo menahan tersangka kasus dana kredit fiktif PD BKK Sukoharjo Kantor Kas Gatak senilai Rp 772 juta.
Adalah Suryani yang ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Solo.
Kajari Sukoharjo Rini Triningsih melalui Kasi Intel Aji Rahmadi mengatakan, Suryani diduga menyelewengkan dana nasabah dan kredit fiktif senilai Rp 700 juta.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Solo. Penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan bisa mengganggu proses pengusutan kasus,” ungkap Rini, Kamis (8/8/2024).
Aji menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, kerugian keuangan negara senilai Rp 772 juta.
Diketahui, Suryani merupakan mantan pegawai PD BKK Sukoharjo Kantor Kas Gatak
“Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan dana kredit sebanyak 22 nasabah pada 2017-2018,” terang Aji.
Modusnya, lanjut Aji, Suryani diduga memanipulasi nilai pinjaman kredit yang diajukan 13 nasbah.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan mark-up kredit yang diajukan 7 nasabah lainnya.
Berdasarkan pengakuan Suryani, uang panas tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
“Jadi tersangka diduga menyalahgunakan setoran angsuran kredit yang dibayarkan para nasabah,” ungkap dia. (kwl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono